Satpol PP Temukan 25 Orang Tak Pakai Masker
Sosialisasi Perbup No 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta Utara
Dari 25 orang, 19 orang warga lokal dan 6 orang WNA. Alasannya ada yang kelupaan, ada juga yang menganggap kalau sudah pakai helm tidak perlu memakai masker.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pengawasan penggunaan masker di Kecamatan Kuta Utara, Kamis (3/9). Penertiban melibatkan tim gabungan terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Badung, khususnya pada Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum bersama instansi terkait, TNI/Polri, dan Satgas Covid yang ada di desa/kelurahan.
Dalam pengawasan kali ini, Satpol PP bersama tim gabungan mendapati masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Hasil rekap sidak pemakaian masker didapati 25 orang yang tidak taat, 19 orang warga lokal dan 6 orang warga negara asing (WNA),” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Menurut Suryanegara, alasan warga tidak mematuhi imbauan dari pemerintah cukup beragam. Ada yang beralasan lupa tidak membawa masker dan alasan sudah menggunakan helm, sehingga tidak perlu pakai masker lagi. “Iya, ada yang alasan kelupaan, membawa masker tapi tidak dipakai, mengenakan masker tapi tidak dipakai dengan benar, ada juga yang menganggap kalau sudah pakai helm (yang naik motor) sehingga tidak perlu memakai masker. Intinya kesadaran dan kedisiplinan mereka masih kurang,” kata Suryanegara.
Walau ditemukan banyak warga belum menaati imbauan dari pemerintah, namun pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu per orang belum diterapkan. “Untuk denda, belum. Ini masih dalam tahap sosialisasi. Setelah 7 September 2020, baru dilakukan pengenaan denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” tandas Suryanegara.
Setelah wilayah Kecamatan Utara, pengawasan bakal dilanjutkan pada Jumat (4/9) di Kecamatan Kuta. Untuk sasarannya sama, yakni tempat-tempat keramaian. Misalnya di pasar, tempat usaha, restoran, akomodasi wisata, termasuk di jalan yang ada keramaian.
“Sama dengan di Kecamatan Kuta Utara di Kecamatan Kuta kami tidak langsung mengenakan sanksi tegas berupa penjatuhan denda bagi yang melanggar, karena baru sebatas sosialisasi. Paling kami hanya catat namanya sekaligus mengingatkan,” kata Suryanegara.
Untuk sanksi, lanjut Suryanegara, bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. *asa
Dalam pengawasan kali ini, Satpol PP bersama tim gabungan mendapati masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Hasil rekap sidak pemakaian masker didapati 25 orang yang tidak taat, 19 orang warga lokal dan 6 orang warga negara asing (WNA),” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Menurut Suryanegara, alasan warga tidak mematuhi imbauan dari pemerintah cukup beragam. Ada yang beralasan lupa tidak membawa masker dan alasan sudah menggunakan helm, sehingga tidak perlu pakai masker lagi. “Iya, ada yang alasan kelupaan, membawa masker tapi tidak dipakai, mengenakan masker tapi tidak dipakai dengan benar, ada juga yang menganggap kalau sudah pakai helm (yang naik motor) sehingga tidak perlu memakai masker. Intinya kesadaran dan kedisiplinan mereka masih kurang,” kata Suryanegara.
Walau ditemukan banyak warga belum menaati imbauan dari pemerintah, namun pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu per orang belum diterapkan. “Untuk denda, belum. Ini masih dalam tahap sosialisasi. Setelah 7 September 2020, baru dilakukan pengenaan denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” tandas Suryanegara.
Setelah wilayah Kecamatan Utara, pengawasan bakal dilanjutkan pada Jumat (4/9) di Kecamatan Kuta. Untuk sasarannya sama, yakni tempat-tempat keramaian. Misalnya di pasar, tempat usaha, restoran, akomodasi wisata, termasuk di jalan yang ada keramaian.
“Sama dengan di Kecamatan Kuta Utara di Kecamatan Kuta kami tidak langsung mengenakan sanksi tegas berupa penjatuhan denda bagi yang melanggar, karena baru sebatas sosialisasi. Paling kami hanya catat namanya sekaligus mengingatkan,” kata Suryanegara.
Untuk sanksi, lanjut Suryanegara, bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. *asa
1
Komentar