Bupati Perintahkan Pecat Pemalsu Akta Cerai
THL (tenaga harian lepas) maupun PNS tidak boleh begitu. Ini sudah masuk ranah pidana.
GIANYAR, NusaBali
Kasus pemalsuan Akta Perceraian yang diterbitkan oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, menjadi atensi Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Bupati memerintahkan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait agar memecat oknum pegawai yang terbukti memalsukan dokumen yang seharusnya resmi tersebut.
“Saya sudah tahu itu. Tapi belum dapat laporan resmi dari Kadisdukcapil. Nanti saya intruksikan pecat saja. Meski lama sebagai pegawai di sana, itu kesalahan fatal dan masuk pidana, kita harus tegas,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis (3/9).
Jelas Bupati, tindakan tegas itu sangat penting agar nama baik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, sebagai pelayan masyarakat, tidak dicemari oleh oknum pegawai tersebut. Bupati Mahayastra mengaku akan menelusuri kasus itu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, jika kasus itu mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, maka bisa dilaporkan ke kepolisian. “Mudah-mudahan masalah seperti ini tidak terulang kembali. In adalah akta resmi dari negara yang dipalsukan. Jika ada pihak yang dirugikan bisa lapor ke polisi,” ungkapnya.
Bupati Mahayastra menegaskan permasalahan serupa agar tidak kembali terjadi di instansi yang ada di Kabupaten Gianyar, khususnya di Disdukcapil. “Kita harus maksimal beri pelayanan. THL (tenaga harian lepas) maupun PNS tidak boleh begitu. Ini sudah masuk ranah pidana sehingga saya instruksikan diberhentikan saja (oknum pegawai itu,Red),” imbuhnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengaku prihatin atas kasus itu. Sebab tindakan itu dilakukan oknum petugas Disdukcapil yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. ‘’Ini jelas kejahatan administrasi. Dalam waktu dekat ini, kami akan menyambangi Kantor Disdukcapil Gianyar,’’ ujarnya.
Dia berharap Pemkab Gianyar segera mengambil sikap karena kasus ini merupakan kejahatan administratif yang merugikan publik.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat ada warga mengadu ke PN Gianyar terkait terbitnya Akta Perceraian aneh. Antara lain, akta terbit pada 17 Agustus 2020, HUT Kemerdekaan RI atau saat tanggal merah. Akta ini terbit tanpa melalui nomor putusan persidangan kasus perceraian yang sah di PN setempat. Akibatnya, Disdukcapil Gianyar telah menarik Akta Perceraian palsu itu. *nvi
“Saya sudah tahu itu. Tapi belum dapat laporan resmi dari Kadisdukcapil. Nanti saya intruksikan pecat saja. Meski lama sebagai pegawai di sana, itu kesalahan fatal dan masuk pidana, kita harus tegas,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis (3/9).
Jelas Bupati, tindakan tegas itu sangat penting agar nama baik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, sebagai pelayan masyarakat, tidak dicemari oleh oknum pegawai tersebut. Bupati Mahayastra mengaku akan menelusuri kasus itu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, jika kasus itu mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, maka bisa dilaporkan ke kepolisian. “Mudah-mudahan masalah seperti ini tidak terulang kembali. In adalah akta resmi dari negara yang dipalsukan. Jika ada pihak yang dirugikan bisa lapor ke polisi,” ungkapnya.
Bupati Mahayastra menegaskan permasalahan serupa agar tidak kembali terjadi di instansi yang ada di Kabupaten Gianyar, khususnya di Disdukcapil. “Kita harus maksimal beri pelayanan. THL (tenaga harian lepas) maupun PNS tidak boleh begitu. Ini sudah masuk ranah pidana sehingga saya instruksikan diberhentikan saja (oknum pegawai itu,Red),” imbuhnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengaku prihatin atas kasus itu. Sebab tindakan itu dilakukan oknum petugas Disdukcapil yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. ‘’Ini jelas kejahatan administrasi. Dalam waktu dekat ini, kami akan menyambangi Kantor Disdukcapil Gianyar,’’ ujarnya.
Dia berharap Pemkab Gianyar segera mengambil sikap karena kasus ini merupakan kejahatan administratif yang merugikan publik.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat ada warga mengadu ke PN Gianyar terkait terbitnya Akta Perceraian aneh. Antara lain, akta terbit pada 17 Agustus 2020, HUT Kemerdekaan RI atau saat tanggal merah. Akta ini terbit tanpa melalui nomor putusan persidangan kasus perceraian yang sah di PN setempat. Akibatnya, Disdukcapil Gianyar telah menarik Akta Perceraian palsu itu. *nvi
1
Komentar