MA Vonis 6 Tahun, Sudikerta Legowo
DENPASAR, NusaBali
Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar mengatakan legowo atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Pak Sudikerta ikhlas menerima putusan kasasi MA. Beliau bilang menerima,” ujar penasehat hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana pada Kamis (3/9). Selain dihukum 6 tahun penjara MA juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada politisi senior asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Dengan putusan ini, Sudikerta yang mulai menjalani penahanan di kepolisian pada 4 April 2019 harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara selama 4,5 tahun lagi.
Atas putusan ini, Sudikerta juga dipastikantidak akan menempuh upaya hukum PK (Peninjauan Kembali). “Mengajukan PK atau tidak itu nanti kalau ada novum. Yang jelas, sekarang Pak Sudikerta sudah menerima hasil kasasi,” pungkas politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Sudikerta lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Sementara itu, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang ber-lokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.
Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
1
Komentar