Tri Nugraha Tembak Diri dalam Posisi Duduk
Bunuh Diri Menggunakan Pistol yang Ditemukan di TKP
DENPASAR, NusaBali
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali menemukan Guns Shot Residu (GSR) pada senjata api yang digunakan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar 2007-2011, Tri Nugraha, untuk bunuh diri di toilet Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8) malam pukul 19.45 Wita.
Temuan ini menandakan bahwa Tri Nugraha tembak diri hingga tewas menggunakan senjata api jenis pistol yang ditemukan di TKP. Tri Nugraha disimpulkan tembak diri dalam posisi duduk. Kabid Labfor Polda Bali, Kombes Pol I Nyoman Sukena, mengatakan dari hasil pemeriksaan saintifik, pada ujung laras senjata api positif mengandung timbal atau GSR. “Kemudian, swab pada pangkal laras senjata api juga mengandung GSR. Artinya, benar senjata ini yang ditembakkan saat kejadian. Selain itu, swab pada lubang tembak di baju korban dan hasilnya positif mengandung GSR," jelas Kombes Sukena saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Jumat (4/9) siang
Menurut Kombes Sukena, barang bukti yang diperiksa secara saintifik dalam kasus bunuh diri Tri Nugraha, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, adalah senjata api jenis pistol merk revolver Nomor SR 38/357 T1102-14100095 SARSILMAZ buatan Turki, 4 butir peluru berukuran 38 mm yang ada di dalam pistol, 1 selongsong peluru, serta baju dan jam tangan yang digunakan saat kejadian.
Dari barang bukti yang diperiksa itu, semua mengandung GSR. Artinya, memang benar senjata yang ditemukan di TKP tersebut digunakan dalam penembakan waktu itu. Pada baju korban juga ditemukan GSR. Maka, disimpulkan penembakan dilakukan dari jarak dekat.
Ditambahkan Kombes Sukena, hasil swab pada lubang tembak di baju Tri Nugraha juga positif mengandung GSR. Artinya, senjata itu saat ditembakkan nempel atau berada pada jarak sangat dekat dengan dada korban. Selanjutnya, kepingan anak peluru yang menembus tubuh korban juga positif mengandung GSR. "Artinya, senjata dan peluru itu yang digunakan menembak korban," terang Kombes Sukena, yang kemarin didampingi Kasubit Balmet Polda Bali, AKBP Gusti Putu Dana.
Selain itu, dinding yang kena tembak peluru setelah menembus tubuh korban juga positif mengandung GSR. Material yang terdapat pada lubang tembakan itu sama dengan senjata dan peluru yang digunakan. "Hasil pemeriksaan saintifiknya adalah seperti fakta-fakta yang saya beberkan. Pemeriksaan ini dilakukan di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri maupun di Dit Labfor Polda Bali," katanya.
Dari fakta lubang bekas tembakan pada dinding, diduga kuat Tri Nugraha tembak diri dalam posisi duduk. Hal itu dilihat dari ketinggian lubang bekas tembak pada dinding tembok toilet Gedung Kejati Bali hampir 1 meter di atas lantai. "Materi pada baju dan peluru yang menembus tubuh korban, sebagian nempel pada lubang tembok bekas hantaman peluru."
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, yang juga hadir dalam rilis kemarin, mengungkapkan beberapa perkembangan terkait keberadaan Tri Nugraha, proyektil, dan senjata api jenis pistol. Dari hasil pra-rekonstruksi, terungkap bahwa saat kejadian itu disaksikan 7 orang. Mereka adalah penyidik kejaksaan, anggota Polri, dan salah satu penasihat hukum korban. Kesimpulan dari pra-rekonstruksi itu bahwa benar Tri Nugraha seorang diri di dalam toilit saat kejadian.
Menurut Kombes Dodi, hasil otopsi jenazah menunjukkan penyebab kematian korban Tri Nugraha adalah akibat luka terbuka pada otot kiri jantung, luka bagian bawah parut kiri, serta pendarahan pada rongga kiri dan di dalam kandung jantung. Luka tembak itu masuk pada dada kiri, berturut-turut menembus kulit jaringan lemak, otot dada, kandung, jantung sisi depan, otot bilik kiri jantung, kandung, jantung sisi belakang, permukaan bagian bawa paru kiri, menembus sampai pada dinding tembok belakang.
Kesimpulan dari hasil penyelidikan, kata Kombes Dodi, ditemukan fakta-fakta, keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP, dan pra-rekonstruksi serta visum et repertum terhadap korban dan pemeriksaan Labor bahwa Tri Nugraha diduga kuat meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis pistol merk revolver Nomor SR 38/357 T1102-14100095 SARSILMAZ buatan Turki. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait senjata api terkait bukti kepemilikannya. Yang pasti, senjata tersebut tidak terdaftar alias ilegal," papar Kombes Dodi.
Sedangkan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Candra, mengatakan bahwa penasihat hukum Tri Nugraha, Harmaini Hasibuan, mengakui memang mengambilkan tas korban yang sebelumnya dititip di tempat penitipan barang di Lantai I Gedung Kejadi Bali. Tas itu diambil saat Tri Nugraha akan dibawa ke LP Kerobokan usai diperiksa penyidik kejaksaan selaku tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, kata AKBP Ranefli, sang penasihat hukum mengaku tidak sempat melihat apa isi tas itu dan tak menduga kalau isinya ternyata senjata api. Selain itu, penasihat hukum Tri Nugraha juga mengaku tidak tahu kalau selama ini kliennya memiliki senjata api.
Senjata api itu diduga kuat disimpan Tri Nugraha di dalam tas tersebut. Pasalnya, ketika ditemukan sesaat setelah aksi penembakan, tas itu sudah dalam kondisi setengah terbuka. "Berdasarkan petunjuk ini, kami dapat menarik kesimpulan kemungkinan besar korban bunuh diri menggunakan senjata yang disimpannya di dalam tasnya. Proses pengambilan tas juga terekam kamera CCTV," papar AKBP Candra. *pol
Komentar