nusabali

Polda Beri Masukan Penertiban Galian C

  • www.nusabali.com-polda-beri-masukan-penertiban-galian-c

Pihak Polda Bali menyarankan melalui kajian kerusakan lingkungan. Cara itu perlu dicoba, karena razia oleh tim yustisi seringkali hasilnya tak optimal.

AMLAPURA, NusaBali

Kasubdit II Ditreskrimmus Polda Bali Kompol Syamsul Hayat Encep menyarankan, bahwa untuk menertibkan galian ilegal tidak perlu menggelar razia. Cukup melakukan kajian, sejauh mana kerusakan lingkungan selanjutnya diusut pemilik galian. Cara itu bisa digunakan menggiring pengusaha melalui UU No 18 Tahun 2013.

Sebab, jika menjerat pengusaha dengan cara menangkap basah saat beroperasi, petugas kesulitan. Sebab, oknum pengusaha tersebut telah memiliki jaringan, ada mata-mata yang bertugas memantau setiap pergerakan kendaraan yang hendak memasuki areal galian C.

Kompol Encep membeberkan hal itu di acara rapat membahas solusi menertibkan galian C ilegal dipimpin Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di aula kantor bupati di Amlapura, Selasa (11/10).

Menurut Kompol Encep, petugas Polda Bali beberapa kali gagal menangkap pengelola galian C saat melakukan operasi. Operasi selalu bocor, hanya berhasil menangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli material galian C. “Tetapi cara itu tidak bisa dilakukan terus menerus, karena telah terdeteksi masyarakat,” kata Kompol Encep.

Kompol Encep menyadari sulitnya Tim Yustisi Karangasem melakukan penertiban, karena selalu bocor. Kecuali, dengan cara melakukan tindakan langsung (tilang) menyasar truk-truk yang mengambil material di lokasi ilegal, dengan cara menyediakan lahan untuk menurunkan materialnya itu.

Sekkab Karangasem  I Gede Adnya Muliadi, menyambut positif masukan Kompol Encep dengan cara melakukan kajian lingkungan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan kerusakan lingkungan, maka petugas mengusut pemilik galian tersebut. “Saya setuju masukannya, dari pada melakukan razia sulit memergoki aktivitas galian. Sebaiknya melakukan kajian lingkungan, melibatkan Badan Lingkungan Hidup dan ahli di bidang lingkungan,” kata Adnya Muliadi.

Bupati Mas Sumatri mengakui, beberapa kali Tim Yustisi melakukan penertiban, hasilnya kurang optimal. Sempat berhasil memergoki melakukan kegiatan, dan dilayangkan surat pembinaan. Pemilik berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, ternyata oknum bersangkutan tetap melakukan galian.

“Telah disosialisasikan mengenai Perda No 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, termasuk larangan menggali di ketinggian di atas 500 meter di atas permukaan laut, kenyataannya tak diindahkan,” kata Bupati Mas Sumatri.

Wakil Bupati Arta Dipa mengaku telah bersurat ke pengusaha galian ilegal, agar menarik alat bertanya. Namun pihak pengusaha beralasan menaruh alat berat di lahan sendiri. “Adanya masukan agar melakukan kajian bidang lingkungan, hal itu merupakan solusi baru yang perlu direalisasikan,” kata Arta Dipa.

Secara terpisah pengusaha galian C di Kecamatan Selat, I Nengah Suardana, meminta pemerintah agar tidak bertindak sepihak. “Kalau pemerintah menutup galian, silakan saja, asalkan diberikan solusi untuk mengatasi masalah sosial yang ditimbulkan,” tandas Suardana. * k16

Komentar