Jerinx Tolak Sidang Online
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian menolak sidangnya digelar secara online.
Permintaan Jerinx inipun langsung ditolak Ketua PN Denpasar, Sobandi. Dalam penolakan sidang secara online ini, Jerinx melalui penasihat hukumnya, Gendo Suardana menilai teknis sidang yang digelar secara online sangat merugikan. "Pada dasarnya (sidang online) dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx. Sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," kata Gendo.
Pertimbangan lain adalah sidang online bertentangan dengan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 154, Pasal 196 dan Pasal 159, dan Pasal 186, yang intinya terdakwa, saksi dan ahli wajib hadir di depan persidangan. Surat keberatan sidang secara online ini juga dikirim ke beberapa institusi terkait seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial dan Komnas HAM.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi pada Minggu (7/9) menegaskan sidang dakwaan Jerinx akan tetap digelar secara virtual atau online sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pecegahan Penyebaran Virus Corona Disease.
Terkait proses selanjutnya, Soebandi melemparnya ke majelis hakim yang menanggani perkara ini. Jika majelis hakim nanti menerima penangguhan penahanan Jerinx, maka sidang akan berjalan secara tatap muka. Sebaliknya, jika majelis hakim menolak penangguhan penahanan proses sidang akan tetap berjalan secara virtual. "Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Pengadilan tetap menyatakan sidang secara online selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim," katanya.
Menurut Sobandi, sidang secara online ini sudah melalui kesepakatan antara MA, Kejagung dan Polri. Meskipun proses persidangan tidak ada perjumpaan langsung, Soebandi memastikan Jerinx tetap menerima hak-haknya selama dalam persidangan.
"Hanya sarana prasarana saja yang berbeda hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak ingkar, hak untuk bertanya, hak mengajukan penangguhan diberikan, enggak ada yang hilang hak terdakwa. Kita akan berikan yang terbaik untuk mendukung persidangan ini secara baik, berjalan dengan lancar," tegas Sobandi. *rez
Komentar