Jaring 62 Pelanggar, 7 di Antaranya WNA
Penerapan Perbup No 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta Selatan
Dari total 62 orang yang terjaring, 23 orang yang dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 100.000. Sementara, 39 orang lainnya diberikan peringatan.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama petugas Kecamatan Kuta Selatan menggelar razia razia masker di tiga titik di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (7/9) pagi. Dalam razia penerapan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, itu ada 62 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker dan tidak mengenakan masker secara benar. Puluhan pelanggara itu langsung diberi peringatan dan sanksi. Dari 62 pelanggar, 7 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan razia serentak yang dilakukan di Kecamatan Kuta Selatan pada Senin pagi pukul 07.00 hingga 09.00 Wita di tiga titik, yakni di Pasar Kampial, Pantai Jimbaran, dan di depan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Adapun hasil razia masker itu, tercatat sebanyak 62 pelanggar yang terjaring dengan rincian 55 orang WNI dan 7 WNA.
“Jumlah tersebut keseluruhan dari tiga tempat itu. Meski 62 orang yang terjaring, namun tidak semuanya kami kenakan sanksi administrasi,” ujar Suryanegara, Senin (7/9) siang.
Suryanegara menjelaskan, dari total 62 orang yang terjaring, hanya 23 orang yang dikenakan sanksi administrasi, karena sama sekali tidak memakai masker. Sementara, 39 orang lainnya diberikan peringatan. Hal ini karena ke-39 orang tersebut memiliki masker, tapi tidak memakainya secara benar.
“Dari 23 orang yang tidak memiliki masker itu, rinciannya ada 21 WNI dan 2 WNA. Mereka kami kenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 per orang. Sedangkan yang dapat peringatan ada 39 orang, masing-masing 34 WNI dan 5 WNA. Data mereka sudah kami ambil, dan kalau tetap melanggar ke depannya akan kami tindak tegas,” tandas Suryanegara.
Razia serupa dilakukan secara serentak di Kabupaten Badung. Suryanegara yang memimpin langsung untuk wilayah Kuta Selatan. Sementara untuk kecamatan lainnya dipimpin oleh camat atau perbekel/lurah untuk tingkat desa/kelurahan dengan menggandeng unsur TNI, Polri, Satgas Desa Adat, serta relawan.
“Fokus hari pertama razia ini di Kuta Selatan. Nanti kami akan terus bergerak ke wilayah lainnya. Karena razia ini akan terus dilakukan ke depan sesuai dengan Pergub (Pergub Bali No 46 Tahun 2020) dan Perbup (Perbup Badung No 52 Tahun 2020) tentang pemakaian masker,” tutur Suryanegara. *dar
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama petugas Kecamatan Kuta Selatan menggelar razia razia masker di tiga titik di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (7/9) pagi. Dalam razia penerapan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, itu ada 62 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker dan tidak mengenakan masker secara benar. Puluhan pelanggara itu langsung diberi peringatan dan sanksi. Dari 62 pelanggar, 7 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan razia serentak yang dilakukan di Kecamatan Kuta Selatan pada Senin pagi pukul 07.00 hingga 09.00 Wita di tiga titik, yakni di Pasar Kampial, Pantai Jimbaran, dan di depan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Adapun hasil razia masker itu, tercatat sebanyak 62 pelanggar yang terjaring dengan rincian 55 orang WNI dan 7 WNA.
“Jumlah tersebut keseluruhan dari tiga tempat itu. Meski 62 orang yang terjaring, namun tidak semuanya kami kenakan sanksi administrasi,” ujar Suryanegara, Senin (7/9) siang.
Suryanegara menjelaskan, dari total 62 orang yang terjaring, hanya 23 orang yang dikenakan sanksi administrasi, karena sama sekali tidak memakai masker. Sementara, 39 orang lainnya diberikan peringatan. Hal ini karena ke-39 orang tersebut memiliki masker, tapi tidak memakainya secara benar.
“Dari 23 orang yang tidak memiliki masker itu, rinciannya ada 21 WNI dan 2 WNA. Mereka kami kenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 per orang. Sedangkan yang dapat peringatan ada 39 orang, masing-masing 34 WNI dan 5 WNA. Data mereka sudah kami ambil, dan kalau tetap melanggar ke depannya akan kami tindak tegas,” tandas Suryanegara.
Razia serupa dilakukan secara serentak di Kabupaten Badung. Suryanegara yang memimpin langsung untuk wilayah Kuta Selatan. Sementara untuk kecamatan lainnya dipimpin oleh camat atau perbekel/lurah untuk tingkat desa/kelurahan dengan menggandeng unsur TNI, Polri, Satgas Desa Adat, serta relawan.
“Fokus hari pertama razia ini di Kuta Selatan. Nanti kami akan terus bergerak ke wilayah lainnya. Karena razia ini akan terus dilakukan ke depan sesuai dengan Pergub (Pergub Bali No 46 Tahun 2020) dan Perbup (Perbup Badung No 52 Tahun 2020) tentang pemakaian masker,” tutur Suryanegara. *dar
1
Komentar