Penyusunan Naskah Akademik Ranperda PLP2B Buleleng Molor
Proses penyusunan naskah akademik yang seharusnya sudah rampung sebelum anggaran perubahan tertunda karena anggarannya kena refocusing.
SINGARAJA, NusaBali
Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) molor. Program yang menjadi prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Buleleng ini baru dapat disusun di penghujung tahun ini dengan anggaran perubahan.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, usai rapat gabungan komisi DPRD dengan eksekutif Senin (7/9) tak menampik jika penyusunan akademik Ranperda PLP2B kembali tertunda. Padahal Ranperda tersebut diprioritaskan pada tahun 2019 lalu. “Ya memang tertunda lagi karena terkendala teknis di Dinas Pertanian kita maklumi, mudah-mudahan di masa sidang 2020-2021 bisa dibahas,” jelas anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Politisi asal Desa Selat Kecamatan Sukasada ini pun memberikan catatan khusus dalam pembahasan Ranperda LP2B, mengingat mencakup hal yang sangat kompleks tentang kawasan pertanian, permukiman termasuk kewilayahan di Kabupaten Buleleng. “Untuk LP2B sudah clear anggarannya sudah dipasang di perubahan. Harapan kami nanti benar-benar dicermati dan dibahas secara hati-hati dan harus melibatkan semua pihak,” tegas Mangku Budiasa.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa yang hadir dalam rapat tersebut meyakinkan penyusunan naskah akademik sudah terpasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan 2020. Menurut Suyasa penganggaran yang dilakukan Dinas Pertanian sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. “Sudah dianggarkan sesuai dengan kebutuhan, mudah-mudahan bisa dibahas hasilnya di sidang 2020,” ungkap dia.
Wacana pembentukan Ranperda LP2B sebenarnya sudah direncanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 2018 lalu. Rencana ini pun sudah sempat dibahas Bapem Perda DPRD Buleleng pada tahun 2019 dan diputuskan sebagai rancangan prioritas yang akan dibentuk menjadi Ranperda. Proses pembuatan Ranperda LP2B yang direncanakan menggunakan APBD Induk 2020 kandas pasca pandemi Covid-19 juga berdampak di Kabupaten Buleleng. Anggaran penyusunan naskah akademik Ranperda yang sebelumnya sudah dianggarkan pun gugur karena kena refocusing anggaran dan baru dipasang kembali pada APBD Perubahan 2020.*k23
Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) molor. Program yang menjadi prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Buleleng ini baru dapat disusun di penghujung tahun ini dengan anggaran perubahan.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, usai rapat gabungan komisi DPRD dengan eksekutif Senin (7/9) tak menampik jika penyusunan akademik Ranperda PLP2B kembali tertunda. Padahal Ranperda tersebut diprioritaskan pada tahun 2019 lalu. “Ya memang tertunda lagi karena terkendala teknis di Dinas Pertanian kita maklumi, mudah-mudahan di masa sidang 2020-2021 bisa dibahas,” jelas anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Politisi asal Desa Selat Kecamatan Sukasada ini pun memberikan catatan khusus dalam pembahasan Ranperda LP2B, mengingat mencakup hal yang sangat kompleks tentang kawasan pertanian, permukiman termasuk kewilayahan di Kabupaten Buleleng. “Untuk LP2B sudah clear anggarannya sudah dipasang di perubahan. Harapan kami nanti benar-benar dicermati dan dibahas secara hati-hati dan harus melibatkan semua pihak,” tegas Mangku Budiasa.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa yang hadir dalam rapat tersebut meyakinkan penyusunan naskah akademik sudah terpasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan 2020. Menurut Suyasa penganggaran yang dilakukan Dinas Pertanian sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. “Sudah dianggarkan sesuai dengan kebutuhan, mudah-mudahan bisa dibahas hasilnya di sidang 2020,” ungkap dia.
Wacana pembentukan Ranperda LP2B sebenarnya sudah direncanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 2018 lalu. Rencana ini pun sudah sempat dibahas Bapem Perda DPRD Buleleng pada tahun 2019 dan diputuskan sebagai rancangan prioritas yang akan dibentuk menjadi Ranperda. Proses pembuatan Ranperda LP2B yang direncanakan menggunakan APBD Induk 2020 kandas pasca pandemi Covid-19 juga berdampak di Kabupaten Buleleng. Anggaran penyusunan naskah akademik Ranperda yang sebelumnya sudah dianggarkan pun gugur karena kena refocusing anggaran dan baru dipasang kembali pada APBD Perubahan 2020.*k23
1
Komentar