Baru Bebas, Residivis Kembali Diciduk
Nyuri Vespa Bersama Rekannya yang Masih Buron
DENPASAR, NusaBali
Maling residivis kasus pencurian dengan pemberatan, M Zainal Arif, 32 di salah satu kos di Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Sabtu (5/9) pukul 04.00 Wita.
Tersangka yang diketahui baru bebas arena mendapat asimilasi 9 Juli lalu dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini kembali berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan diknnfirasi, Senin (7/9) mengungkapkan korban dalam kasus tersebut adalah Kadek Putra Suarmahedi, 21. Motor Vespa DK 3874 MX miliknya hilang di parkiran kos tempat tinggalnya di Jalan Batu Intan II Banjar Tubuh, Desa batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Selasa (1/9). Tak hanya motor pada hari itu juga korban kehilangan dompet dan sejumlah surat penting yang disimpan di dalam kamarnya.
"Mengetahui motornya hilang, korban asal asal Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung lapor ke Polsek Sukawati dengan nomor LPB/33/VIII/2020/Bali/Res Gianyar/Sek skwti, 5 September 2020," ungkap Kombes Dodi.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Komang Sudarsana mendapat informasi motor korban berada di wilayah Denpasar.
Berbekal informasi tersebut unit opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Denpasar. Diketahui motor tersebut dipegang oleh seseorang bernama Bustomi. Bustomi diketahui tinggal di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. "Setelah berhasil mencuri motor korban, tersangka langsung menjualnya kepada Bustomi," ungkap Kombes Dodi.
Keterangan dari Bustomi saat diamankan polisi bahwa motor Vespa DK 3874 MX dibeli dari seseorang bernama Zainal Arif. Motor itu dibelinya tanpa surat lengkap seharga Rp 10 juta. Rencananya motor tersebut akan dijual lagi kepada seseorang yang berada di Jakarta.
Dari keterangan Bustomi itu polisi memburu tersangka di Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar. Keterangan tersangka asal Simokerto, Surabaya, Jawa Timur mengakui perbuatannya sesuai laporan. Tersangka mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Ery. "Ery itu masih dalam pengejaran. Hasil penjualan motor itu dari pengakuan tersangka dibagi dua sama rata dengan Ery," beber Kombes Dodi.
Sebelum membawa tersangka tersangka, polisi menggeledah kamar tersangka. Polisi menemukan surat asimilasi dari Lapas Kelas II Kerobokan tertanggal 9 Juli 2020. Dari sana diketahui tersangka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka masuk kedalam kamar kos korban lalu mengambil surat dalam dompet korban dan sepeda motor korban dalam keadaan kunci nyantol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.500.000," ungkap Kombes Dodi.
Barang bukti yang diamankan dalam perakara tersebut berupa 1 unit sepeda motor Vespa DK 3874 MX Tahun 2018, 1 lembar STNK Vespa DK 3874 MX, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat DK 7563 OM Tahun 2012, 1 unit HP merk XIAOMI, dan 1 buah anak kunci kontak. Barang bukti bersama tersangka diamankan di Mapolsek Sukawati, Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersnagka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandasnya. *pol
Komentar