Cekcok dengan Rekan Kerja, Mata Ditusuk Pisau
"Sebelum peristiwa tersebut keduanya sudah tidak ada kecocokan. Pelaku tidak menyukai tingkah laku korban yang sombong dan angkuh,"
GIANYAR, NusaBali
Bola mata sebelah kiri Agung Wicaksono, 29, seorang karyawan tato di Lingkungan Padang Tegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud, dibacok oleh rekan kerjanya sendiri. Pelaku atas nama Diky Ardiansyah, 28, tega menusuk mata korban hanya gara-gara tersinggung.
Informasi dihimpun, penganiayaan ini terjadi di jalan raya Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, pada Senin (7/9) malam sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku Diky membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Antara keduanya, diketahui punya masalah sejak lama.
Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja dikonfirmasi Rabu (9/9) mengatakan sudah mengamankan pelaku Diky beserta barang bukti. Sementara kondisi korban yang mengalami luka pada bagian mata kiri, dikatakan sudah membaik. Dijelaskan Kapolsek, ihwal penusukan tersebut bermula dari pertemuan keduanya di tempatnya bekerja di Jalan Jembawan, Ubud, pada Senin (7/9) sekitar pukul 23.00 wita.
Pelaku Diky yang baru tiba di tempat kerja, tiba-tiba diminta mengembalikan handphone inventaris tempatnya bekerja oleh korban Agung Wicaksono. Diky merasa tersinggung karena korban meminta dengan nada suara keras.
Setelah HP diberikan, korban Agung melepaskan sim card kemudian memberikannya kepada pelaku Diky dengan cara dilempar. Hal tersebut membuat Diky semakin emosi. "Sebelum peristiwa tersebut keduanya sudah tidak ada kecocokan. Pelaku tidak menyukai tingkah laku korban yang sombong dan angkuh," jelas Kapolsek.
Karena merasa sakit hati pelaku Diky pergi ke dapur tempatnya bekerja untuk mengambil pisau dengan tujuan untuk melukai korban. Setelah mengambil pisau, Diky menyimpan pisau tersebut di kantong jaket sebelah kanan. Kemudian pada saat korban meninggalkan tempat kerja untuk bertemu dengan temannya di Denpasar, Diky mengikuti korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah sampai di Jalan Raya Lodtunduh, korban merasa diikuti lalu berhenti kepinggir jalan sambil minta maaf. “Kalau saya punya salah, saya minta maaf," ujar Agung.
Namun Diky yang terlanjur emosi, langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai kemudian berdiri didepan korban. Seketika itu pula, pelaku mengambil pisau yang disimpan di kantong jaket, setelah itu menikam korban dari arah depan sampai mengenai mata sebelah kiri sampai terluka dan mengeluarkan darah. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung kabur. Korban ditolong oleh temannya untuk diajak berobat," jelas Kapolsek.
Polsek Ubud yang mendapatkan laporan kejadian penganiayaan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Tim Lidik Polsek Ubud di pimpin Kanit Reskrim dan Panit Lidik melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang Bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya Pelaku berhasil diamankan, Selasa (8/9) sekitar pukul 12.00 wita saat melintas di pinggir jalan raya, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. "Kami Tim Lidik Polsek Ubud memberhentikan seorang laki-laki yang diduga sebagi pelaku dalam tindak pidana Penganiayaan tersebut, dan setelah itu mengamankan laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama Diky ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut," jelasnya. Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 351 KUHP. *nvi
Informasi dihimpun, penganiayaan ini terjadi di jalan raya Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, pada Senin (7/9) malam sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku Diky membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Antara keduanya, diketahui punya masalah sejak lama.
Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja dikonfirmasi Rabu (9/9) mengatakan sudah mengamankan pelaku Diky beserta barang bukti. Sementara kondisi korban yang mengalami luka pada bagian mata kiri, dikatakan sudah membaik. Dijelaskan Kapolsek, ihwal penusukan tersebut bermula dari pertemuan keduanya di tempatnya bekerja di Jalan Jembawan, Ubud, pada Senin (7/9) sekitar pukul 23.00 wita.
Pelaku Diky yang baru tiba di tempat kerja, tiba-tiba diminta mengembalikan handphone inventaris tempatnya bekerja oleh korban Agung Wicaksono. Diky merasa tersinggung karena korban meminta dengan nada suara keras.
Setelah HP diberikan, korban Agung melepaskan sim card kemudian memberikannya kepada pelaku Diky dengan cara dilempar. Hal tersebut membuat Diky semakin emosi. "Sebelum peristiwa tersebut keduanya sudah tidak ada kecocokan. Pelaku tidak menyukai tingkah laku korban yang sombong dan angkuh," jelas Kapolsek.
Karena merasa sakit hati pelaku Diky pergi ke dapur tempatnya bekerja untuk mengambil pisau dengan tujuan untuk melukai korban. Setelah mengambil pisau, Diky menyimpan pisau tersebut di kantong jaket sebelah kanan. Kemudian pada saat korban meninggalkan tempat kerja untuk bertemu dengan temannya di Denpasar, Diky mengikuti korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah sampai di Jalan Raya Lodtunduh, korban merasa diikuti lalu berhenti kepinggir jalan sambil minta maaf. “Kalau saya punya salah, saya minta maaf," ujar Agung.
Namun Diky yang terlanjur emosi, langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai kemudian berdiri didepan korban. Seketika itu pula, pelaku mengambil pisau yang disimpan di kantong jaket, setelah itu menikam korban dari arah depan sampai mengenai mata sebelah kiri sampai terluka dan mengeluarkan darah. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung kabur. Korban ditolong oleh temannya untuk diajak berobat," jelas Kapolsek.
Polsek Ubud yang mendapatkan laporan kejadian penganiayaan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Tim Lidik Polsek Ubud di pimpin Kanit Reskrim dan Panit Lidik melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang Bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya Pelaku berhasil diamankan, Selasa (8/9) sekitar pukul 12.00 wita saat melintas di pinggir jalan raya, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. "Kami Tim Lidik Polsek Ubud memberhentikan seorang laki-laki yang diduga sebagi pelaku dalam tindak pidana Penganiayaan tersebut, dan setelah itu mengamankan laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama Diky ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut," jelasnya. Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 351 KUHP. *nvi
Komentar