Sempat Tegang, APBD Perubahan Ditetapkan
Realisasi hibah bansos yang gagal diakomodir membuat unsur pimpinan dari Fraksi NasDem ogah menandatangani pengesahan Ranperda diajukan menjadi Perda.
SINGARAJA, NusaBali
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020, sempat menegang, Rabu (9/9). Situasi itu terjadi di akhir rapat setelah Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Made Putri Nareni, tidak mau menandatangani berita acara pengesahan Ranperda Perubahan Tahun 2020 karena buntut pengajuan dana hibah bansos tidak terakomodasi.
Namun APBD Perubahan akhirnya ditetapkan setelah ada interupsi dari anggota dewan dan berujung kesediaan Putri Nareni menandatangi berita acara penetapan. Selanjutnya penetapan Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi.
Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (9/9) dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dari eksekutif dipimpin langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Laporan Banggar yang disampaikan Ketut Ngurah Arya dengan rangkaian pembahasan yang dilalui sudah mencapai kesepahaman sehingga merekomendasikan agar Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Pendapatan Daerah dirancang Rp 2,03 triliun lebih pada APBD Perubahan menurun sebesar Rp 282,72 miliar lebih atau 12,18% dari sebelum perubahan sebesar Rp 2,23 triliun. Belanja Daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) dan belanja langsung (BL) setelah perubahan disepakati sebesar Rp 2,10 triliun, turun dari angka awal di APBD Induk Rp 2,34 triliun. Penurunan ratusan miliar itu terinci pada post BTL sebesar Rp 74,74 miliar dan pos BL mengalami penurunan sebesar Rp 162,98 miliar.
“Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dari belanja daerah, maka dalam rancangan perubahan APBD tahun ini telah disepakati defisit anggaran sebesar Rp 71,43 miliar yang akan diseimbangkan dan ditutupi dari komponen pembiayaan daerah,” jelasnya saat pembacaan laporan Banggar.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai rapat paripurna mengatakan meski sempat ada riak-riak kecil mengatakan keputusan akhir seluruhnya sudah menyatakan setuju. Dia pun kembali mengingatkan bahwa dalam realisasi APBD tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini TAPD sudah mengatur irama sesuai dengan kemampuan APBD dan sudah tercapai dan kemudian refocusing anggaran. “Realisasi berat sekali tahun ini. Seharusnya hibah bansos ini memang tidak bisa kita berikan. Saya juga tidak ada hibah bansos, samalah semua. Kita prioritaskan untuk program rakyat dulu lah untuk penanganan Covid semua,” jawab Agus Suradnyana.
Terkait dengan perbedaan cara pandang beberapa fraksi di DPRD Buleleng dan sempat mengancam penetapan APBD Perubahan tertunda ditegaskan Bupati PAS dilaksanakan merujuk Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 di mana refocusing anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatnya menanggapi sikap Putri Nareni menyebut sikap anggota Fraksi NasDem itu dapat menjadi pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Nah ini kan tanggung jawab sebagai pimpinan sebenarnya. Kalau sudah ada keputusan yang diambil dalam sidang paripurna, apalagi peraturan tata tertib setelah ada persetujuan dan penandatanganan juga harus dilakukan. Jelas kalau itu tidak dilakukan oleh seorang pimpinan berarti tidak melakukan tanggung jawabnya,” ucap Supriatna politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Selain itu menurutnya sikap salah satu pimpinan DPRD Buleleng dalam paripurna juga disebut Supriatna dapat menghambat administrasi penetapan rancangan APBD yang dampaknya akan berujung ke masyarakat. “APBD itu mencakup semua program pembangunan yang ada di Buleleng. Kami berharap sebagai pimpinan harus betul memahami tugas dan hak kewajiban sebagai pimpinan DPRD,” imbuh Kader Fraksi PDIP Perjuangan ini.
Sementara itu Wakil Ketua III, Made Putri Nareni menjelaskan sikapnya yang sempat tak mendatangani berita acara penetapan beralasan karena Fraksi Nasdem pada rapat pembahasan sebelumnya meminta agar Rancangan APBD Perubahan dibahas kembali. Namun Srikandi Nasdem asal Desa Les Kecamatan Tejakula ini mengalah dan menghargai demokrasi dan ikut suara terbanyak yang menyetujui penetapan APBD perubahan 2020.
“Ini bukan proses tiba-tiba, ini proses panjang bagaimana NasDem konsisten memperjuangkan hak masyarakat dalam hal ini hibah basos, itu kemudian tidak diakomodir. NasDem melihat perlu dibahas kembali, tetapi karena sudah merupakan keputusan tertinggi anggota juga sudah setuju kami harus sportif,” kata Nareni. *k23
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020, sempat menegang, Rabu (9/9). Situasi itu terjadi di akhir rapat setelah Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Made Putri Nareni, tidak mau menandatangani berita acara pengesahan Ranperda Perubahan Tahun 2020 karena buntut pengajuan dana hibah bansos tidak terakomodasi.
Namun APBD Perubahan akhirnya ditetapkan setelah ada interupsi dari anggota dewan dan berujung kesediaan Putri Nareni menandatangi berita acara penetapan. Selanjutnya penetapan Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi.
Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (9/9) dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dari eksekutif dipimpin langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Laporan Banggar yang disampaikan Ketut Ngurah Arya dengan rangkaian pembahasan yang dilalui sudah mencapai kesepahaman sehingga merekomendasikan agar Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Pendapatan Daerah dirancang Rp 2,03 triliun lebih pada APBD Perubahan menurun sebesar Rp 282,72 miliar lebih atau 12,18% dari sebelum perubahan sebesar Rp 2,23 triliun. Belanja Daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) dan belanja langsung (BL) setelah perubahan disepakati sebesar Rp 2,10 triliun, turun dari angka awal di APBD Induk Rp 2,34 triliun. Penurunan ratusan miliar itu terinci pada post BTL sebesar Rp 74,74 miliar dan pos BL mengalami penurunan sebesar Rp 162,98 miliar.
“Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dari belanja daerah, maka dalam rancangan perubahan APBD tahun ini telah disepakati defisit anggaran sebesar Rp 71,43 miliar yang akan diseimbangkan dan ditutupi dari komponen pembiayaan daerah,” jelasnya saat pembacaan laporan Banggar.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai rapat paripurna mengatakan meski sempat ada riak-riak kecil mengatakan keputusan akhir seluruhnya sudah menyatakan setuju. Dia pun kembali mengingatkan bahwa dalam realisasi APBD tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini TAPD sudah mengatur irama sesuai dengan kemampuan APBD dan sudah tercapai dan kemudian refocusing anggaran. “Realisasi berat sekali tahun ini. Seharusnya hibah bansos ini memang tidak bisa kita berikan. Saya juga tidak ada hibah bansos, samalah semua. Kita prioritaskan untuk program rakyat dulu lah untuk penanganan Covid semua,” jawab Agus Suradnyana.
Terkait dengan perbedaan cara pandang beberapa fraksi di DPRD Buleleng dan sempat mengancam penetapan APBD Perubahan tertunda ditegaskan Bupati PAS dilaksanakan merujuk Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 di mana refocusing anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatnya menanggapi sikap Putri Nareni menyebut sikap anggota Fraksi NasDem itu dapat menjadi pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Nah ini kan tanggung jawab sebagai pimpinan sebenarnya. Kalau sudah ada keputusan yang diambil dalam sidang paripurna, apalagi peraturan tata tertib setelah ada persetujuan dan penandatanganan juga harus dilakukan. Jelas kalau itu tidak dilakukan oleh seorang pimpinan berarti tidak melakukan tanggung jawabnya,” ucap Supriatna politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Selain itu menurutnya sikap salah satu pimpinan DPRD Buleleng dalam paripurna juga disebut Supriatna dapat menghambat administrasi penetapan rancangan APBD yang dampaknya akan berujung ke masyarakat. “APBD itu mencakup semua program pembangunan yang ada di Buleleng. Kami berharap sebagai pimpinan harus betul memahami tugas dan hak kewajiban sebagai pimpinan DPRD,” imbuh Kader Fraksi PDIP Perjuangan ini.
Sementara itu Wakil Ketua III, Made Putri Nareni menjelaskan sikapnya yang sempat tak mendatangani berita acara penetapan beralasan karena Fraksi Nasdem pada rapat pembahasan sebelumnya meminta agar Rancangan APBD Perubahan dibahas kembali. Namun Srikandi Nasdem asal Desa Les Kecamatan Tejakula ini mengalah dan menghargai demokrasi dan ikut suara terbanyak yang menyetujui penetapan APBD perubahan 2020.
“Ini bukan proses tiba-tiba, ini proses panjang bagaimana NasDem konsisten memperjuangkan hak masyarakat dalam hal ini hibah basos, itu kemudian tidak diakomodir. NasDem melihat perlu dibahas kembali, tetapi karena sudah merupakan keputusan tertinggi anggota juga sudah setuju kami harus sportif,” kata Nareni. *k23
Komentar