nusabali

Pengguna dan Kurir Sabu-sabu Asal Patemon Diringkus

  • www.nusabali.com-pengguna-dan-kurir-sabu-sabu-asal-patemon-diringkus

Selain sebagai pengguna, IBS disebut-sebut juga merangkap sebagai kurir pesanan sabu-sabu yang dipasok dari Kota Denpasar.

SINGARAJA, NusaBali

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berhasil menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dalam operasi kali ini, Tim Brantas BNKK Buleleng berhasil meringkus pria berinisial IBS, 40, yang merupakan warga Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng di kediamannya, Kamis (3/9) lalu.

Kepala BNKK Buleleng AKBP Gede Astawa saat dikonfirmasi NusaBali membenarkan adanya penangkapan pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang barang bukti berupa sabu seberat 1,68 gram bruto atau 1,84 gram netto dari tangan pelaku. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti alat hisab sabu (bong) yang digunakan pelaku dan sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu.

Dikatakannya, penangkapan IBS bermula dari informasi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di seputaran Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Lalu petugas menelusuri informasi tersebut. Setelah mengantongi nama serta alamat rumahnya, tersangka dilakukan penangkapan. "Yang bersangkutan sudah kami amankan," ujar Astawa, Rabu (9/9).

Astawa menyebutkan, petugas BNNK memang sudah lama melakukan pengintaian kepada pelaku. Pasalnya pelaku sering beroperasi di dua desa di Kecamatan Seririt, yakni Desa Lokapaksa dan Desa Patemon. Dia menambahkan, dua desa tersebut kini menjadi zona merah peredaran narkoba dan menjadi antensi pihaknya. Sebelumnya, peredaran narkoba berada di Desa Pengatuslan, tetapi kini bergeser ke dua desa ini.

Ia mengatakan, selain sebagai pengguna sabu-sabu aktif, IBS disebut-sebut juga merangkap sebagai kurir yang mengantar barang-barang pesanan sabu-sabu yang dipasok dari Kota Denpasar. Pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. "Kasus penangkapan warga Desa Patemon Seririt masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya," tandasnya.

Saat ini IBS tengah menjalani proses rehabilitasi di BNNK Buleleng. Atas keterlibatannya sebagai pengedar narkoba, ia juga dikenakan hukuman pidana penjara. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *cr75

Komentar