Jerinx ‘Ngambul’ dari Persidangan, Kuasa Hukum Tak Bisa Mendengar Suara Majelis Hakim
Prosesi sidang online atas terdakwa Jerinx tidak berlangsung mulus. Musisi yang didakwa UU ITE ini memilih meninggalkan persidangan diikuti para kuasa hukumnya.
DENPASAR, NusaBali
Upaya Nora Alexandra melakukan penangguhan penahanan atas suaminya I Gede Ari Astina alias Jerinx hingga saat-saat akhir gagal. Akhirnya Jerinx harus menjalani prosesi persidangan secara online atau teleconference pada Kamis (10/9) pagi.
Atas perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps ini, tiga pihak berada di lokasi berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi berada di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, sedangkan Jerinx didampingi kuasa hukumnya berada di Ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Meskipun berlangsung online, dan disiarkan secara live streaming oleh akun PN Denpasar di kanal YouTube, namun massa pendukung Jerinx pun terlihat memadati areal kawasan PN Denpasar dan Kejari Denpasar yang berada dalam satu kawasan di Jalan PB Sudirman Denpasar.
Layar YouTube awalnya menunjukkan kursi yang ditempati Jerinx masih kosong. Setelah dipersilakan, terlihat Jerinx masuk dengan
mengenakan masker berwarna terang, duduk diapit kuasa hukumnya. Setelah duduk, Jerinx yang berkaos warna hitam polos pun terlihat merapi-rapikan rambutnya yang sebelum persidangan sempat dipoles pomade oleh Nora Alexandra.
Situasi yang sempat berjalan normal mendadak tegang. Di tengah persidangan, tiba-tiba Jerinx melakukan ‘interupsi’ meminta agar persidangan tidak dilakukan secara online. Alasan musisi berusia 43 tahun ini menolak sidang secara teleconference ini karena meragukan majelis hakim bisa melihat gestur atau bahasa tubuhnya saat menyampaikan sesuatu selama persidangan. "Kalau digelar secara online begini, majelis hakim nanti tidak bisa melihat gestur dan bahasa tubuh saya dalam menyampaikan sesuatu di muka sidang, karena itu kami mohon agar sidang digelar secara tatap muka," pinta Jerinx.
Sebelumnya salah satu dari 12 kuasa hukum yang mendampingi Jerinx juga berargumen bahwa sidang online menyulitkan dalam berbagai hal. "Pertama, tadi saja Yang Mulia bilang tidak jelas dilihat ya waktu pertama kami (tunjukkan) surat kuasa. Yang kedua, tanda pengenal yang kami tunjukkan juga tidak terbaca. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim, sidang ini juga adalah untuk kepentingan Jerinx dalam konsep penegakan hukum yang adil. Kami sudah mengajukan keberatan, tidak perlu kami ulang lagi," ujar kuasa hukumnya.
Dan tak berapa lama, Jerinx pun ngambul, beranjak dari tempat duduknya untuk meninggalkan sidang alias walk out dan diikuti oleh 12 kuasa hukumnya yang dipimpin I Wayan ‘Gendo’ Suardana. "Karena permintaan saya untuk menggelar sidang secara tatap muka tidak dikabulkan, maka saya memilih meninggalkan sidang ini, " ujar Jerinx yang setelah persidangan berjalan menurunkan masker di dagunya.
Sebelumnya aksi walk out ini, kuasa hukum Jerinx juga melakukan protes dengan mengatakan tidak mendengar apa yang diucakan oleh Majelis Hakim. Terlihat Gendo mengisyaratkan tidak mendengar, diikuti Bahasa tubuh Jerinx dan barisan pengacara lainnya yang duduk di barisan belakang.
Namun protes yang dilakukan ini malah disahut oleh JPU bahwa tidak benar jika tidak bias mendengar komunikasi, karena ada tim jaksa yang berada di lokasi Polda Bali guna memastikan kelancaran sidang secara online tersebut.
Gendo yang mengenakan masker bertulis ‘Bebaskan JRX’ sebelumnya juga berupaya minta majelis hakim mengizinkan sidang digelar secara tatap muka, dan pihaknya berjanji akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kuasa hukum yang juga aktivis lingkungan hidup ini minta penahanan ditangguhkan atau dialihkan dengan alasan selama ditahan di Rutan Polda Bali sulit menjalin komunikasi dengan Jerinx.
Atas sikap itu, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dan memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. "Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU.
Selain itu, JPU memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.*mha
1
Komentar