Tambang Pasir Masuk Ranperda RZWP3K Provinsi Bali, Walhi Tuntut Dihapus
Penambangan pasir pantai menimbulkan dampak parah seperti di pesisir pantai Takalar, Sulawesi Selatan, yang membuat abrasi hingga 30 meter.
DENPASAR, NusaBali.com
Dimasukkannya ‘penambangan pasir’ pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 (Ranperda PZWP3K) menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan. Teranyar, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali melakukan aksi penolakannya.
Dimasukkannya ‘penambangan pasir’ pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 (Ranperda PZWP3K) menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan. Teranyar, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali melakukan aksi penolakannya.
Menggunakan masker tolak reklamasi dan atribut yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seratusan massa mendatangi Kantor Gubernur Bali di kawasan Niti Mandala Renon pada Sabtu (12/9) siang. Dalam aksi yang berjalan sekitar satu jam tersebut, terlihat massa Frontier Bali, STT Se-Desa Adat Legian dan Seminyak, Asosiasi Surfing Seminyak dan Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak.
Made Juli Untung Pratama, selaku Koordinator Walhi Bali, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap serta untuk mendesak agar tambang pasir laut yang diakomodiri dalam Ranperda RZWP3K dihapus. “Walhi Bali secara terus-menerus menyatakan penolakan atas tambang pasir laut,” jelas Made Juli Untung Pratama.
Made Juli juga mengacu pada kondisi tambang pasir laut di Takalar yang digunakan untuk proyek reklamasi Center Point of Indonesia dan New Port Makassar yang menyebabkan abrasi hingga 30 meter. Protes dan penolakan Walhi Bali sendiri telah dilakukan sejak Oktober 2018. Namun soal tambang pasir ini justru diajukan dalan Ranperda pada bulan Agustus lalu.
Selain menolak tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali, Walhi Bali juga mendesak Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menghapus alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali. “Kami juga menuntut Kemendagri agar menyatakan hasil evaluasi Ranperda RZWP3K Bali yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.*cla
1
Komentar