Gudang Oplosan Elpiji Milik Residivis Disergap
Jajaran Polsek Sukasada, menggreebek sebuah gudang di wilayah Dusun Batu Pulu, Desa Panji Anom, Sukasada, Buleleng, yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Tuang Gas Melon ke Tabung 12 dan 50 Kg
SINGARAJA, NusaBali
Dari aksi penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengoplosan lengkap dengan pemilik gudang sebagai otak pengoplosan.
Penggrebegan yang dilaksanakan pada Jumat (20/11) dini hari tersebut, mengamankan diantaranya Putu Sedana Putra, 21, Gede Sedana Yasa, 29, Gede Sedana Yasa, 29, Gede Adi Krisna Mahayasa, 20, Gede Mardika Yasa, 26, Kadek Susila Yasa, 23 dan Kadek Susila Yasa, 26. Mereka dinyatakan sebagai karyawan, sedangkan satu orang lainnya yakni Kadek Yuliarthana alias Dek Ana, 30, warga Dusun Kaja, Desa Busungbiu, ikut diamankan sebagai pemilik usaha.
Setelah dilalukan pengecekan, ternyata Dek Ana merupakan seorang residivis kasus pengoplosan gas elpiji disebuah gudang sewaan, yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tegal setahun yang lalu. Dari aksi pengoplosan saat itu, memakan empat korban jiwa akibat gudang meledak saat dilakukan proses pengoplosan.
Hal tersebut juga dibenarkan Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel. “Pengoplosan gas yang dilakukan tersangka khususnya pemilik usaha, bukan yang pertama kali, dan ini selain merugikan masyarakat juga sangat berbahaya, dan menyalahi aturan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11) kemarin.
Saat disergap, sejumlah pekerja tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan proses pengoplosan dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram atau biasa disebut gas melon, ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi pun mengamankan sejumlah tabung gas elpiji, sebagai barang bukti. Diantaranya 200 buah tabung kosong isi 3 kilogram, 150 buah tabung gas 12 kilogram dan 4 buah tabung gas 50 kilogram yang masing-masing berisi penuh gas LPG.
Sementara, pemilik usaha Dek Ana sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang pekerjanya saat ini masih diamankan di Polsek Sukasada dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pelaku Dek Ana dijerat dengan pasal 55 subsidair pasal 53 huruf c dan d, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Dari penemuan kasus ini, Kompol Gelgel pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kriminal, yang dapat merugikan berbagai pihak.
1
Komentar