Mantan Ketua Gapoktan Ditetapkan Tersangka
Justru Sudarma yang melaporkan dugaan penyelewangan dana ini ke Kejari Negara pada tahun 2014.
Dugaan Penyelewengan Dana PUAP di Desa Asahduren
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, menetapkan status tersangka terhadap I Nengah Sudarma, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera di Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Sudarma diduga menyelewengkan dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Pemerintah Pusat sebesar Rp 75 juta pada tahun 2009. Pemerintah Pusat kucurkan dana Rp 100 juta untuk Gapoktan Tani Sejahtera.
Dugaan penyelewengan dana PUAP ini sudah bergulir di Kejari Negara sejak tahun 2014. Kala itu, Sudarma sendiri yang melapor tentang adanya dugaan penyelewengan dana tersebut. Sudarma yang diganti sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera per 24 April 2014 melaporkan telah terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp 25 juta dari total bantuan Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara, malah menemukan fakta penyelewenangan dana sebesar Rp 75 juta.
Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi, membenarkan penetapan status tersangka kepada Sudarma. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Sudarma langsung dititipkan di Rutan Negara, Rabu (12/10) malam. Sudarma dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor berkenaan masalah penyelewengan dana senilai Rp 75 juta bantuan PUAP tahun 2009. “Memang dia ini dulu yang menuduh kalau dana Rp 25 juta yang dikelola kelompok lain yang bermasalah. Setelah kami kumpulkan data dan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, uang Rp 75 juta yang dipegangnya yang diselewengkan,” terang Suhadi, Kamis (13/10).
Uang Rp 75 juta dari bantuan Rp 100 juta ituterungkap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Berdasar data, Sudarma telah beberapakali melakukan penarikan serta penyimpanan kembali lewat rekening bank, bukan untuk digunakan kepentingan kelompok. Sudarma juga sempat membuat laporan fiktif tentang kehilangan buku rekening ke polisi pada tahun 2015. Padahal buku rekening itu tidak hilang, tetapi sudah diserakan ketika pergantian pengurus Gapoktan Tani Sejahtera. “Intinya, dia berniat menguasai uang bantuan kelompok yang sudah bukan menjadi wewenangnya. Dibilang hilang, nyatanya masih ada dan terbukti ditarik uangnya, terus beberapa bulan lagi disetor lagi,” terang Suhadi.
Ketika beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sambung Suhadi, yang bersangkutan terus berkelit. Tidak mengakui menggunakan uang yang telah terbukti ditariknya. Alasannya, uang beberapakali ditarik dari bank agar lebih aman dipegang secara langsung. “Wajar tidak narik uang Rp 75 juta, terus ditaruh di bawah bantal. Tidak logis. Jelas lebih aman kalau ditaruh di bank. Tidak mungkin terus ditarik ulur untuk ditaruh di bawah bantal,” tambahnya.
Pengakuan lainnya, dana yang ditarik dsimpan ke koperasi, lengkap dengan menunjukkan neraca keuangan. Namun ketika ditanya mengenai dasar mengalihkan ke koperasi, Sudarma malah menyatakan tidak pernah melakukan itu. “Jujur, saya sempat jengkel berhadapan dengan dia,” imbuh Suhadi.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Rutan Negara, Ketut Turus, membenarkan adanya penitipan tahanan dari Kejari Negara atas nama I Nengah Sudarma. Menurutnya, Sudarma dibawa ke Rutan Negara sekitar pukul 16.30 Wita. Sebagai tahanan baru, mantan Ketua Gapoktan Tani Sejahtera itu ditempatkan di ruangan untuk massa pengenalan lingkungan (mapeling). “Sudarma kita tempatkan di ruang mapeling bersama dua tahanan baru lainnya,” ungkap Turus. Kondisi Sudarma sehat, cuma terpantau berduka. * ode
Komentar