Tabanan Tutup Lapangan Umum
Penutupan lapangan umum, gedung, dan fasilitas umum di seluruh Tabanan dimulai 17 September 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
TABANAN, NusaBali
Angka kasus Covid-19 di Tabanan belum landai. Untuk itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi keramaian di tempat umum guna memutus rantai penyebaran Covid-19. SE bernomor 517/120/BPBD berlaku mulai 17 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun 4 poin pembatasan yang tertuang dalam SE, yakni, pertama, kegiatan/aktivitas di lapangan umum kabupaten, lapangan umum kecamatan, maupun lapangan umum desa untuk sementara dihentikan atau ditutup. Kedua, kegiatan di Gedung Mario maupun di Taman Garuda Wisnu Serasi untuk sementara ditutup. Ketiga, kegiatan di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup. Dan poin keempat, kegiatan/aktivitas di wantilan atau balai banjar untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Ketua Gugus Harian Covid-19 sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, SE dibuat mengacu pada Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tabanan.
“SE mulai berlaku hari ini (Kamis kemarin), sudah kami sebar melalui camat untuk disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Susila.
Kata Susila, pembatasan aktivitas di tempat umum dilakukan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk untuk kegiatan olahraga yang menyebabkan kerumunan, dihentikan sementara. “Jadi yang olahraga itu dihentikan dulu sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Susila.
Menurut Susila, untuk memastikan SE itu benar-benar dipatuhi, sudah dikoordinasikan kepada Satpol PP, TNI, dan Polri untuk mengawasi. Termasuk dilibatkan adat dan desa untuk mengawasi fasilitas yang ada di masing-masing wilayahnya. “Jadi semua ini diketatkan termasuk aktivitas adat juga diketatkan sesuai dengan SE Gubernur yang baru tadi (kemarin) dikeluarkan,” kata Gede Susila.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi untuk penutupan objek wisata. Namun di tengah pembatasan ini pihaknya kembali menegaskan seluruh pengelola objek wisata untuk meningkatkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Tentunya kami menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut. Beberapa alternatif pasti ada. Saat ini kita memperketat penerapan protokol kesehatan di lapangan. Mari kita sama-sama disiplinkan diri,” tandasnya. *des
Adapun 4 poin pembatasan yang tertuang dalam SE, yakni, pertama, kegiatan/aktivitas di lapangan umum kabupaten, lapangan umum kecamatan, maupun lapangan umum desa untuk sementara dihentikan atau ditutup. Kedua, kegiatan di Gedung Mario maupun di Taman Garuda Wisnu Serasi untuk sementara ditutup. Ketiga, kegiatan di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup. Dan poin keempat, kegiatan/aktivitas di wantilan atau balai banjar untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Ketua Gugus Harian Covid-19 sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, SE dibuat mengacu pada Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tabanan.
“SE mulai berlaku hari ini (Kamis kemarin), sudah kami sebar melalui camat untuk disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Susila.
Kata Susila, pembatasan aktivitas di tempat umum dilakukan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk untuk kegiatan olahraga yang menyebabkan kerumunan, dihentikan sementara. “Jadi yang olahraga itu dihentikan dulu sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Susila.
Menurut Susila, untuk memastikan SE itu benar-benar dipatuhi, sudah dikoordinasikan kepada Satpol PP, TNI, dan Polri untuk mengawasi. Termasuk dilibatkan adat dan desa untuk mengawasi fasilitas yang ada di masing-masing wilayahnya. “Jadi semua ini diketatkan termasuk aktivitas adat juga diketatkan sesuai dengan SE Gubernur yang baru tadi (kemarin) dikeluarkan,” kata Gede Susila.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi untuk penutupan objek wisata. Namun di tengah pembatasan ini pihaknya kembali menegaskan seluruh pengelola objek wisata untuk meningkatkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Tentunya kami menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut. Beberapa alternatif pasti ada. Saat ini kita memperketat penerapan protokol kesehatan di lapangan. Mari kita sama-sama disiplinkan diri,” tandasnya. *des
Komentar