Kabid PIAK Disdukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kantor Disdukcapil steril, tidak ada staf menjalani karantina mandiri
AMLAPURA, NusaBali
Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, I Gede Pasek, terkonfirmasi positif Covid-19.
Seminggu sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, Gede Pasek sudah tidak kerja karena menjalani rawat inap. Sehingga kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem tidak ‘lockdwon’, pelayanan tetap normal.
Kadisdukcapil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan Kabid PIAK I Gede Pasek terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu (2/9). Dipulangkan dari rumah sakit pada Kamis (17/9) setelah hasil tes swab PCR menunjukkan negatif. “Sekarang masih menjalani karantina mandiri,” jelas Puspa Kumari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9). Ditegaskan, tidak ada masalah pelayanan di Disdukcapil sebab layanan administrasi kependudukan di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada Amlapura. “Sejak Kabid PIAK sakit, tidak pernah kontak erat dengan saya maupun staf, sehingga Kantor Disdukcapil steril, tidak ada yang perlu menjalani karantina mandiri,” tambahnya.
Dikatakan, petugas surveilans melakukan tracing ke kantor Disdukcapil namun tak ada staf kena tracing. “Tidak perlu khawatir mengurus administrasi kependudukan sebab staf Disdukcapil tidak ada yang kena Covid-19,” tegas Puspa Kumari. Jika ada staf pelayanan administrasi kependudukan positif Covid-19, maka menjalar ke pelayanan lain karena Mall Pelayanan Publik jadi satu gedung. Ditegaskan, layanan penerbitan e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, dan akta kematian tetap aman. *k16
1
Komentar