Kemenkumham Lakukan Penguatan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
DENPASAR, NusaBali
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maluku, dan Maluku Utara.
Kegiatan digelar di Ruang Rama Sita Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Jumat (18/9). Pelaksanaan Penguatan Pembangunan Zona Integritas ini merupakan bentuk capaian Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mewujudkan satuan kerja menuju WBK/WBBM. Pencapaian menuju WBK/WBBM merupakan salah satu implementasi dalam peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dan birokrasi yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga diikuti secara virtual untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan Maluku Utara.
Dalam Pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Maluku dan Maluku Utara telah mengusulkan masing-masing satuan kerjanya untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI). Dalam hal ini TPI telah melakukan Penilaian atas Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pemenuhan data dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil satuan kerja menuju WBK/WBBM atas usulan Satuan Kerja yang diusulkan untuk meraih Predikat WBK/WBBM.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengusulkan 19 satuan kerja termasuk Kantor Wilayah. “Dari 19 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam Penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah sebanyak 14 satuan kerja dengan rincian 13 satuan kerja termasuk Kantor Wilayah menuju WBK dan 1 Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju WBBM,” ungkapnya dalam laporan tersebut.
Selanjutnya, pada Kantor Wilayah Maluku dari 20 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah sebanyak 13 Satuan Kerja termasuk Kantor Wilayah Malukumenuju WBK, dan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, dari 15 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah 1 satuan kerja yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menuju WBK.
“Yang diharapkan adalah, bahwa teman-teman ini bisa mencapai penghargaan itu. Tapi bukan hanya sekedar penghargaan yang ingin kita capai, tapi kita akan melihat, apakah terjadi perubahan di jajaran birokrasi. Perubahan soal integritas, perubahan soal kinerja yang bagus, dan kualitas pelayanan,” ujar Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto kepada awak media.
Beberapa hal yang menjadi indikator penilaian tercapainya kinerja yang bagus, lanjut Bambang Rantam Sariwanto, dapat dilihat dari perubahan yang terjadi, dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, dan bagaimana sistem pencegahan anti korupsi berjalan. “Nanti yang menilai adalah para narasumber, para pengguna,” jelasnya.
Khusus untuk Kantor Wilayah Bali yang pada tahun ini mengusulkan 19 Satuan Kerja yang 14 di antaranya lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI), hal ini dinilai sebagai suatu perubahan yang telah dapat dilihat. “Dibandingkan tahun lalu, 14 Satuan lolos dari TPI menuju ke TPN. Dan ini menunjukkan ada perubahan. Ini yang dilihat, ada perubahan integritas, ada perubahan kinerja, ada perubahan pelayanan. *cr74
Dalam Pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Maluku dan Maluku Utara telah mengusulkan masing-masing satuan kerjanya untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI). Dalam hal ini TPI telah melakukan Penilaian atas Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pemenuhan data dukung Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil satuan kerja menuju WBK/WBBM atas usulan Satuan Kerja yang diusulkan untuk meraih Predikat WBK/WBBM.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengusulkan 19 satuan kerja termasuk Kantor Wilayah. “Dari 19 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam Penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah sebanyak 14 satuan kerja dengan rincian 13 satuan kerja termasuk Kantor Wilayah menuju WBK dan 1 Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju WBBM,” ungkapnya dalam laporan tersebut.
Selanjutnya, pada Kantor Wilayah Maluku dari 20 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah sebanyak 13 Satuan Kerja termasuk Kantor Wilayah Malukumenuju WBK, dan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, dari 15 Satuan Kerja yang diusulkan, yang lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan selanjutnya diajukan dalam penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) adalah 1 satuan kerja yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menuju WBK.
“Yang diharapkan adalah, bahwa teman-teman ini bisa mencapai penghargaan itu. Tapi bukan hanya sekedar penghargaan yang ingin kita capai, tapi kita akan melihat, apakah terjadi perubahan di jajaran birokrasi. Perubahan soal integritas, perubahan soal kinerja yang bagus, dan kualitas pelayanan,” ujar Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto kepada awak media.
Beberapa hal yang menjadi indikator penilaian tercapainya kinerja yang bagus, lanjut Bambang Rantam Sariwanto, dapat dilihat dari perubahan yang terjadi, dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, dan bagaimana sistem pencegahan anti korupsi berjalan. “Nanti yang menilai adalah para narasumber, para pengguna,” jelasnya.
Khusus untuk Kantor Wilayah Bali yang pada tahun ini mengusulkan 19 Satuan Kerja yang 14 di antaranya lolos penilaian Tim Penilai Internal (TPI), hal ini dinilai sebagai suatu perubahan yang telah dapat dilihat. “Dibandingkan tahun lalu, 14 Satuan lolos dari TPI menuju ke TPN. Dan ini menunjukkan ada perubahan. Ini yang dilihat, ada perubahan integritas, ada perubahan kinerja, ada perubahan pelayanan. *cr74
Komentar