Proses PAW Ketut Sugiasa Sudah Maju ke DPP PDIP
PAW Diana dan Yustiawati Belum Proses
DENPASAR, NusaBali
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana, I Ketut Sugiasa, yang maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020, berjalan cepat.
Proses PAW Ketut Sugiasa dari keanggotaan DPRD Bali 2019-2024 sudah diusulkan ke DPP PDIP. Setelah maju ke DPP PDIP, proses PAW Ketut Sugiasa kini tinggal menunggu ditindaklanjuti ke DPRD Bali oleh induk partai. Kader PDIP yang bakal menggantikan Sugiasa di DPRD Bali Dapil Jembrana dengan status PAW adalah I Gusti Agung Bagus Suryadana.
Proses PAW Sugiasa terbilang cepat, berbeda dengan dua anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2019-2024 lainnya, I Kadek Diana (Dapil Gianyar) dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (Dapil Klungkung), yang juga diusulkan di-PAW karena diduga terlibat kasus perselingkuhan. Sampai saat ini, PAW Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati belum diproses.
Wakil Sekretaris Bidang Kesekretariatan DPD PDIP Bali, Tjokorda Gde Agung, mengatakan PAW Sugiasa sudah diproses di DPP PDIP, ditandai dengan digelarnya pleno. Sedangkan untuk proses PAW Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati, Tjok Agung tidak mau komentari, karena itu bukan kewenangannya.
"Untuk PAW Sugiasa, kami sudah bawa ke DPP PDIP, Kamis (10/9) lalu. Saya sendiri yang ditugaskan membawa hasil pleno DPD PDIP Bali ke DPP PDIP. Sedangkan untuk PAW Kadek Diana dan Dwi Yustiawati, maaf saya tidak komentar. Itu bukan kewenangan saya," ujar Tjok Agung saat ditemui NusaBali di Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (18/9).
Tjok Agung menyebutkan, DPD PDIP Bali menyerahkan hasil pleno tingkat Provinsi Bali untuk proses PAW Sugiasa, karena sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan, anggota DPRD yang maju tarung sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah di Pilkada, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan.
"Hasil pleno DPD PDIP Bali terkait PAW Sugiasa sudah dibawa ke DPP PDIP. Nanti kalau proses di DPP PDIP sudah selesai, maka akan diturunkan keputusan soal PAW Sugiasa untuk dilanjut ke DPRD Bali. Artinya, nanti ada surat dari DPP PDIP ke DPD PDIP Bali lagi. Selanjutnya, DPD PDIP Bali menindaklanjuti ke DPRD Bali untuk proses lanjutan di lembaga Dewan," tegas politisi asal Puri Agung Klungkung yang kini anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan secara aturan, Ketut Sugiasa wajib mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Bali karena maju tarung Pilkada Jembrana 2020. Hanya saja, untuk proses PAW Sugiasa, harus ada surat pemberitahuan dari DPRD Bali kepada KPU Bali.
"Sampai saat ini, kami di KPU Bali belum ada menerima pemberitahuan dari DPRD Bali. Mungkin baru proses di internal partai saja, belum sampai ke DPRD Bali," ujar Lidartawan saat dihubungi NusaBali terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Lidartawan menyebutkan, ketika nanti ada surat dari DPRD Bali tentang pemberitahuan PAW Sugiasa, maka KPU Bali akan melakukan rapat pleno untuk memberikan data, siapa yang berhak menggantikannya di DPRD Bali dengan status PAW berdasarkan hasil Pileg 2019. "Sampai saar ini, kita tunggu dulu surat dari DPRD Bali," jelas mantan Ketua KPU Bangli 2008-2013, 2013-2018 ini.
Ketut Sugiasa sendiri wajib mundur dari keanggotaan DPRD Bali, karena maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020. Sugiasa bertandem dengan I Made Kembang Hartawan, politisi asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang kini Ketua DPC PDIP Jembrana dan masuk menjabat Wakil Bupati Jembrana 2016-2021. Kembang Hartawan dipercaya partainya mendu-duki posisi Cabup Jembrana.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, PDIP berhasil meraih 2 kursi DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yaknu I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa (incumbent) dan Ketut Sugiasa (new comer). Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa---yang sebelumnya anggota DPRD Jembrana) loloe ke DPRD Bali dengan memperoleh 22.514 suara.
Dalam Pileg 2019 lalu, PDIP pasang 4 caleg ke DPRD Bali Dapil Jembrana, sesuai jumlah kursi yang diperebutkan. Dua caleg PDIP lainnya masing-masing I Gusti Agung Bagus Suryadana dan Nyomen Sukemi, keduanya gagal lolos.
Bagus Suryadana, politisi asal Kelutrahan Dauwaru, Kecamatan Jembrana mantan anggota DPRD Bali 2004-2009, gagal lolos ke DPRD Bali hasil Pileg 2019, karena menempati posisi ketiga internal caleg PDIP Dapil Jembrana dengan raihan 13.692 suara. Sebaliknya, Nyoman Sukeni bgerada di posisi buncit dengan 1.195 suara. Maka, manakala Sugiasa harus di-PAW karena maju tarung ke Pilkada Jembrana 2020, Bagus Suryadana berhak menggantikan posisinya di DPRD Bali dengan status PAW. *nat
Komentar