Tersangka Pencabulan Bocah Desa Tista Tidak Ditahan
Bandot tua yang mencabuli bocah tetangganya ini sempat menghilang saat dilaporkan ke pihak desa.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa bocah berusia 9 tahun berinisial KBW di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng beberapa waktu lalu terus bergulir. Baru-baru ini terlapor atas nama I Putu Artawa, 64, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pria berumur asal Banjar Dinas Munduk, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan lalu, setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah ke pelaku. Meskipun berstatus sebagai tersangka, pria bejat yang tega mencabuli korban yang notabene merupakan tetangganya sendiri tersebut tidak dilakukan penahanan.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan penetapan Artawa sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Dasar penetapannya adalah cukup bukti, yakni hasil visum, saksi, TKP, dan barang bukti yang mengarah ke pelaku," ujarnya saat ditemui NusaBali, Jumat (18/9) di Mapolres Buleleng.
Ia menjelaskan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan. "Tersangka cukup kooperatif sehingga hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Dengan ditetapkannya tersangka, maka kasus ini maju selangkah ke tahap penyidikan. Polisi sendiri sudah memerika lima saksi dan tersangka dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. "Kasus tersebut sudah dilakukan tahap penyidikan. Hanya tinggal satu saksi diperiksa. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara, apakah tersangka perlu dilakukan penahanan atau tidak," sambung Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, terhadap korban berinisial KBW yang masih di bawah umur, saat ini masih dilakukan pendampingan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, I Putu Artawa, 64, dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap tetangganya sendiri, KBW, 9. Artawa dilaporkan oleh ayah korban, INAW ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng dengan laporan nomor LP-B/101/VI/2020/BALI/RES Buleleng pada 14 Agustus lalu.
Artawa diduga melakukan pencabulan, lantaran melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban KBW dengan meraba alat kemaluannya. Kasus ini sejatinya telah dilaporkan oleh orangtua korban ke desa, namun pelaku malah menghilang dari desa ketika akan dilakukan pemanggilan terhadapnya. Akhirnya orangtua korban memutuskan membawa kasus ini ke kepolisian.*cr75
Pria berumur asal Banjar Dinas Munduk, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan lalu, setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah ke pelaku. Meskipun berstatus sebagai tersangka, pria bejat yang tega mencabuli korban yang notabene merupakan tetangganya sendiri tersebut tidak dilakukan penahanan.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan penetapan Artawa sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Dasar penetapannya adalah cukup bukti, yakni hasil visum, saksi, TKP, dan barang bukti yang mengarah ke pelaku," ujarnya saat ditemui NusaBali, Jumat (18/9) di Mapolres Buleleng.
Ia menjelaskan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan. "Tersangka cukup kooperatif sehingga hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Dengan ditetapkannya tersangka, maka kasus ini maju selangkah ke tahap penyidikan. Polisi sendiri sudah memerika lima saksi dan tersangka dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. "Kasus tersebut sudah dilakukan tahap penyidikan. Hanya tinggal satu saksi diperiksa. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara, apakah tersangka perlu dilakukan penahanan atau tidak," sambung Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, terhadap korban berinisial KBW yang masih di bawah umur, saat ini masih dilakukan pendampingan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, I Putu Artawa, 64, dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap tetangganya sendiri, KBW, 9. Artawa dilaporkan oleh ayah korban, INAW ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng dengan laporan nomor LP-B/101/VI/2020/BALI/RES Buleleng pada 14 Agustus lalu.
Artawa diduga melakukan pencabulan, lantaran melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban KBW dengan meraba alat kemaluannya. Kasus ini sejatinya telah dilaporkan oleh orangtua korban ke desa, namun pelaku malah menghilang dari desa ketika akan dilakukan pemanggilan terhadapnya. Akhirnya orangtua korban memutuskan membawa kasus ini ke kepolisian.*cr75
1
Komentar