Mulai Senin Lusa, Work From Home Lagi di Buleleng
Jumlah pekeja yang ngantor dibatasi, sedangkan kegiatan rutin seperti senam bersama ditangguhkan dulu.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng kembali memberlakukan Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkup kepemerintahannya per Senin (21/9). Pemberlakuan WFH kembali di instansi pemerintahan ini mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali yang diterbitkan Jumat (17/9).
Selain pembatasan jumlah pegawai yang dijadwalkan ngantor maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan pegawai. Selanjutnya SE Gubernur Nomor 487 itu akan dijabarkan dalam SE Bupati Buleleng yang hingga kemarin masih disusun drafnya sebelum diterapkan Senin depan. “SE Gubernur akan diberlakukan Senin dengan jumlah pegawai yang masuk kantor seperti biasa di masing-masing OPD hanya 25 persen atau staf tertentu yang dibutuhkan. Itu nanti diatur pimpinan OPD dengan sistem shift,” jelas Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Jumat (18/9).
Khusus soal pembatasan jumlah pegawai yang ngantor akan tetap dievaluasi setelah 10 hari pelaksanaan. “Nanti tanggal 1 Oktober dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau disesuaikan dengan penambahan jumlah pembatasan, karena setelah ketok palu APBD Perubahan akan ada banyak pekerjaan. Kalau WFH banyak kegiatan malah tidak berjalan,” ungkap birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Evaluasi pemberlakukan WFH dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan fluktuasi kasus per kasus setiap harinya.*k23
Selain pembatasan jumlah pegawai yang dijadwalkan ngantor maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan pegawai. Selanjutnya SE Gubernur Nomor 487 itu akan dijabarkan dalam SE Bupati Buleleng yang hingga kemarin masih disusun drafnya sebelum diterapkan Senin depan. “SE Gubernur akan diberlakukan Senin dengan jumlah pegawai yang masuk kantor seperti biasa di masing-masing OPD hanya 25 persen atau staf tertentu yang dibutuhkan. Itu nanti diatur pimpinan OPD dengan sistem shift,” jelas Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Jumat (18/9).
Khusus soal pembatasan jumlah pegawai yang ngantor akan tetap dievaluasi setelah 10 hari pelaksanaan. “Nanti tanggal 1 Oktober dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau disesuaikan dengan penambahan jumlah pembatasan, karena setelah ketok palu APBD Perubahan akan ada banyak pekerjaan. Kalau WFH banyak kegiatan malah tidak berjalan,” ungkap birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Evaluasi pemberlakukan WFH dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan fluktuasi kasus per kasus setiap harinya.*k23
Komentar