Gerokgak Keren, Tidak Ada Warga Terjaring Razia Tanpa Masker
Petugas hanya menemukan beberapa masyarakat yang memakai masker yang sudah tidak layak pakai.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Gabungan dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak melakukan kegiatan penegakan hukum pendisiplinan dan penertiban protokol kesehatan (Prokes) sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Gerokgak, Jumat (18/9) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana dan melibatkan Forkopimda Kecamatan Gerokgak ini dilangsungkan di depan Kantor Camat Gerokgak yang menyasar para pengendara Jalan Raya Gilimanuk - Singaraja. "Kegiatan ini sesuai Pergub dan Perbup. Ini seiring dengan masih adanya kasus Covid-19 di wilayah Buleleng umumnya dan di Gerokgak khususnya," tutur Kompol Widana.
Dalam operasi yang dilangsungkan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita ini tidak ditemukan pelanggar. "Secara keseluruhan giat peneguran dan razia warga yang tidak menggunakan masker tersebut berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya warga yang tidak mengenakan masker, ini artinya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan sudah baik," sambungnya.
Petugas hanya menemukan beberapa masyarakat yang memakai masker yang sudah tidak layak pakai. Kepada masyarakat tersebut petugas hanya memberikan teguran. Setelah diberikan teguran, petugas menberikan masker yang layak sebagai pengganti. "Saat razia tadi ada beberapa yang ditegur karena menggunakan masker tak layak pakai. Tak hanya ditegur, tetapi mereka juga diberikan masker yang layak sebagai contoh oleh petugas," ujarnya.
Meski kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan sudah baik, tim gabungan yang melakukan razia tetap memberikan sosialisasi. "Intinya kami terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan sesuai protokol kesehatan," tandas Kompol Widana.*cr75
Tim Gabungan dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak melakukan kegiatan penegakan hukum pendisiplinan dan penertiban protokol kesehatan (Prokes) sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Gerokgak, Jumat (18/9) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana dan melibatkan Forkopimda Kecamatan Gerokgak ini dilangsungkan di depan Kantor Camat Gerokgak yang menyasar para pengendara Jalan Raya Gilimanuk - Singaraja. "Kegiatan ini sesuai Pergub dan Perbup. Ini seiring dengan masih adanya kasus Covid-19 di wilayah Buleleng umumnya dan di Gerokgak khususnya," tutur Kompol Widana.
Dalam operasi yang dilangsungkan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita ini tidak ditemukan pelanggar. "Secara keseluruhan giat peneguran dan razia warga yang tidak menggunakan masker tersebut berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya warga yang tidak mengenakan masker, ini artinya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan sudah baik," sambungnya.
Petugas hanya menemukan beberapa masyarakat yang memakai masker yang sudah tidak layak pakai. Kepada masyarakat tersebut petugas hanya memberikan teguran. Setelah diberikan teguran, petugas menberikan masker yang layak sebagai pengganti. "Saat razia tadi ada beberapa yang ditegur karena menggunakan masker tak layak pakai. Tak hanya ditegur, tetapi mereka juga diberikan masker yang layak sebagai contoh oleh petugas," ujarnya.
Meski kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan sudah baik, tim gabungan yang melakukan razia tetap memberikan sosialisasi. "Intinya kami terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan sesuai protokol kesehatan," tandas Kompol Widana.*cr75
1
Komentar