Gara-gara Shabu 8 Gram, Terancam 15 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara hendak mengedarkan shabu seberat 8 gram lebih, Putu Eka Pratama, 24, kini harus menerima ancaman 15 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja membacakan dakwaan. Disebutkan, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, bahwa terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang Jaksa Putu Oka di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (17/9).
Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik holongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Eka Pratama dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Eka Pratama ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram dan 0,23 gram.
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan menyasar ke kamar kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru dan 1 paket shabu.
Kemudian diperoleh keterangan, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Adi (DPO). Terdakwa diminta menempelkan kembali, dan dari sekali tempel terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. *rez
1
Komentar