12 Hari, Polda Bali Jaring 3.051 Pelanggar
Operasi Penegakan Pergub No 46 Tahun 2020
Sanksi bagi ribuan pelanggar, antara lain, 355 orang sanksi fisik push up, 244 pelanggar sanksi denda administratif, dan 138 orang sanksi tunda pelayanan administrasi.
DENPASAR, NusaBali
Selama 12 hari Operasi Yustisi untuk penerapan disiplin dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Polda Bali telah menjaring 3.051 pelanggar di seluruh Bali. Operasi gabungan Satpol PP, TNI, dan instansi lainnya yang digelar secara serentak ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, dikonfirmasi pada Sabtu (19/9), mengungkapkan 3.051 pelanggar itu tidak semuanya dikenai denda administrasi Rp 100.000. Dia merincikan 355 orang diberi sanksi fisik berupa push up, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 per orang, dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi untuk usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat kerja.
Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini banyak ditemukan oleh petugas yang gelar razia di pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat ibadah.
Kombes Syamsi mengatakan keterlibatan polisi dalam Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di masing-masing kabupaten/kota se-Bali. Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan instansi pemerintahan.
Operasi ini juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Dengan harapan bisa saling melindungi dan memelihara kesehatan. Selain itu untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien yang sedang dirawat. Sehingga dapat mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarkat dan dapat dikendalikannya masalah Covid-19 ini, terjadi pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga akibat pandemi Covid-19.
Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.
“Disiplin adalah salah satu kunci mengurangi penyebaran virus ini. Selain itu untuk terhindar dari paparan Covid, adalah mengikuti anjuran pemerintah,” tandas Kombes Syamsi. *pol
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, dikonfirmasi pada Sabtu (19/9), mengungkapkan 3.051 pelanggar itu tidak semuanya dikenai denda administrasi Rp 100.000. Dia merincikan 355 orang diberi sanksi fisik berupa push up, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 per orang, dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi untuk usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat kerja.
Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini banyak ditemukan oleh petugas yang gelar razia di pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat ibadah.
Kombes Syamsi mengatakan keterlibatan polisi dalam Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di masing-masing kabupaten/kota se-Bali. Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan instansi pemerintahan.
Operasi ini juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Dengan harapan bisa saling melindungi dan memelihara kesehatan. Selain itu untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien yang sedang dirawat. Sehingga dapat mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarkat dan dapat dikendalikannya masalah Covid-19 ini, terjadi pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga akibat pandemi Covid-19.
Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.
“Disiplin adalah salah satu kunci mengurangi penyebaran virus ini. Selain itu untuk terhindar dari paparan Covid, adalah mengikuti anjuran pemerintah,” tandas Kombes Syamsi. *pol
Komentar