nusabali

Upah Minimum 2017 Diperkirakan Naik 10 Persen

  • www.nusabali.com-upah-minimum-2017-diperkirakan-naik-10-persen

Menentukan besaran upah minimun tidak bisa sembarangan. Ada hitung-hitungan antara inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi nasional serta besaran upah minimun tahun sebelumnya.

DENPASAR, NusaBali
Meski tak berani memastikan besaran upah minimun di Bali tahun 2017 mendatang, Dewan Pengupahan Bali memperkirakan akan ada kenaikan sekitar 10 persen untuk upah minimum tahun depan. Hal tersebut terungkap saat seminar sosialisasi UMK/UMP Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Forum SDM Bali, di di Ruang Pertemuan Pancasila Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Provinsi Bali Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.  Kamis (14/10).

"Yang jelas pasti ada kenaikan. Misalnya kalau inflasi 5% dan pertumbuhan ekonomi 5%. Kira-kira kenaikannya sekitar 10%. Tapi tentu ini bukan angka pasti, Badan Pusat Statistik yang lebih pas untuk menjelaskan," ungkap Tim Ahli Dewan Pengupahan Bali, Prof Dr Wayan Gede Supartha.

Menurut Prof Supartha, arti dari upah minimum ini harus dipertegas kembali bahwa hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Diatas 1 tahun, seorang pekerja berhak mendapatkan upah diatas upah minimum. Aturan ini sesuai dengan UU 23 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Masa kerja lebih dari 1 tahun, ada struktur skala upah yang harus diterapkan oleh perusahaan. Penggajian harus dilakukan secara benar. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan. Mulai dari sanksi administrasi, hingga penutupan usaha," jelasnya.

Sementara menurut Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja (PTK) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Luh Made Wiratmi, pasca peralihan beberapa kewenangan kabupaten/kota ke provinsi, bidang pengawasan tenaga kerja juga beralih ke provinsi. Dengan demikian, jika ada pekerja yang mengeluh terkait upah, disarankan untuk langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali. "Saat ini kita punya 24 pengawas tenaga kerja. Jika ada masalah, pengawas ini akan menangani bersama dengan tim mediasi yang kita siapkan," jelasnya.

Ketua panitia pelaksana seminar, Gunawan Wicaksono menjelaskan, kegiatan digelar mengingat saat ini masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai formulasi perhitungan upah minimum. Selain itu, masih banyak yang belum mengetahui dan melaksanakan pengertian dari upah minimum beserta konsekuensi implementasi dari  penetapan upah minimum tersebut.  nvi

Komentar