Sempat Ditutup, PN Singaraja Kembali Buka Pelayanan
Tidak ada perbedaan pelayanan di lingkungan gedung pengadilan baik sebelum dilakukan penutupan maupun setelah dibuka kembali.
SINGARAJA, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali membuka pelayanan dan persidangan tatap muka bagi masyarakat setelah ditutup selama hampir tiga pekan. Penutupan PN Singaraja dilakukan setelah 10 staf dan 1 hakim terkonfirmasi terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
Pada hari pertama pelayanan, terlihat para pengunjung yang memasuki gedung PN Singaraja langsung diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun oleh petugas keamanan. Saat di dalam gedung, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing dan diwajibkan menggunakan masker.
Humas PN Singaraja Nyoman Dipa menyebutkan, tidak ada perbedaan pelayanan di lingkungan gedung pengadilan baik sebelum dilakukan penutupan maupun setelah dibuka kembali. Menurutnya, PN Singaraja membuka kembali pelayanan diikuti dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat. "Mulai sekarang pelayanan penerimaan pendaftaran perkara, persidangan, dan pelayanan lainnya sudah kembali normal," ujar Nyoman Dipa, Senin (21/9).
Sejauh ini, kata dia, pelayanan persidangan perkara perdata di PN Singaraja tetap dilangsungkan tatap muka. Hanya saja, pengunjung sidang tidak diperkenankan memasuki area persidangan. "Sidang perdata tetap digelar tatap muka. Namun ruangan sidang dibatasi, yang diizinkan masuk hanya yang berkepentingan seperti saksi, tergugat, dan penggugat. Pengunjung sidang tidak diizinkan masuk," jelasnya.
Sementara itu, untuk persidangan perkara pidana, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA), dilangsungkan secara virtual. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tetap berada di ruang sidang yang dilengkapi dengan alat proyektor dan perlengkapan lainnya agar bisa terhubung secara daring. Untuk terdakwa dihadirkan dari ruangan khusus di lapas di mana ia dititipkan yang terkoneksi dengan proyektor yang ada di ruang sidang.
Ia mengungkapkan, pada hari pertama dibukanya kembali pelayanan di PN Singaraja, ada 84 perkara, baik perdata maupun pidana yang disidangkan. "Sedangkan saat penutupan pelayanan kemarin terdapat 82 perkara yang dibatalkan persidangannya," beber pria yang juga hakim di PN Singaraja ini..
Dikatakannya, 11 orang pegawai termasuk satu hakim yang terkonfimasi Covid-19 telah menjalani masa karantina mandiri di rumah dan sudah tidak menunjukkan gejala. Kondisi mereka disebut sudah sehat dan sembuh. "Dari hasil GTPP Covid-19 tingkat kecamatan yang memantau proses karantina selama 14 hari tidak menunjukkan gekala pada bersangkutan. Petugas medis juga telah memberikan surat keterangan sehat terhadap mereka," tandas dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan rekomendasi penutupan pelayanan bagi PN Singaraja selama tiga pekan terhitung mulai Senin (31/8) hingga Senin (21/9). Penutupan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang memasuki area pengadilan.*cr75
Pada hari pertama pelayanan, terlihat para pengunjung yang memasuki gedung PN Singaraja langsung diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun oleh petugas keamanan. Saat di dalam gedung, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing dan diwajibkan menggunakan masker.
Humas PN Singaraja Nyoman Dipa menyebutkan, tidak ada perbedaan pelayanan di lingkungan gedung pengadilan baik sebelum dilakukan penutupan maupun setelah dibuka kembali. Menurutnya, PN Singaraja membuka kembali pelayanan diikuti dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat. "Mulai sekarang pelayanan penerimaan pendaftaran perkara, persidangan, dan pelayanan lainnya sudah kembali normal," ujar Nyoman Dipa, Senin (21/9).
Sejauh ini, kata dia, pelayanan persidangan perkara perdata di PN Singaraja tetap dilangsungkan tatap muka. Hanya saja, pengunjung sidang tidak diperkenankan memasuki area persidangan. "Sidang perdata tetap digelar tatap muka. Namun ruangan sidang dibatasi, yang diizinkan masuk hanya yang berkepentingan seperti saksi, tergugat, dan penggugat. Pengunjung sidang tidak diizinkan masuk," jelasnya.
Sementara itu, untuk persidangan perkara pidana, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA), dilangsungkan secara virtual. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang tetap berada di ruang sidang yang dilengkapi dengan alat proyektor dan perlengkapan lainnya agar bisa terhubung secara daring. Untuk terdakwa dihadirkan dari ruangan khusus di lapas di mana ia dititipkan yang terkoneksi dengan proyektor yang ada di ruang sidang.
Ia mengungkapkan, pada hari pertama dibukanya kembali pelayanan di PN Singaraja, ada 84 perkara, baik perdata maupun pidana yang disidangkan. "Sedangkan saat penutupan pelayanan kemarin terdapat 82 perkara yang dibatalkan persidangannya," beber pria yang juga hakim di PN Singaraja ini..
Dikatakannya, 11 orang pegawai termasuk satu hakim yang terkonfimasi Covid-19 telah menjalani masa karantina mandiri di rumah dan sudah tidak menunjukkan gejala. Kondisi mereka disebut sudah sehat dan sembuh. "Dari hasil GTPP Covid-19 tingkat kecamatan yang memantau proses karantina selama 14 hari tidak menunjukkan gekala pada bersangkutan. Petugas medis juga telah memberikan surat keterangan sehat terhadap mereka," tandas dia.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan rekomendasi penutupan pelayanan bagi PN Singaraja selama tiga pekan terhitung mulai Senin (31/8) hingga Senin (21/9). Penutupan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang memasuki area pengadilan.*cr75
1
Komentar