18 WNA Dideportasi, 17 WNA Masih Ditahan di Rudenim Denpasar
MANGUPURA, NusaBali
Sejak Januari hingga September 2020, petugas Imigrasi Denpasar dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) yang terlibat berbagai persoalan selama berada di Bali.
Selain itu, saat ini masih ada 17 WNA yang ditahan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Proses pendeportasian terhadap WNA itu masih menunggu biaya pemulangan.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan dalam pencatatannya sejak awal Januari 2020 lalu, tercatat sudah ada 35 WNA yang diamankan oleh petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar dan ditahan di Rudenim Denpasar. Puluhan WNA itu diamankan lantaran terlibat dalam berbagai tindak pidana selama berada di Pulau Dewata. “Catatan ini hanya dari awal tahun 2020 saja. WNA ini diamankan karena berbagai kasus, seperti pelanggaran dokumen keimigrasian, terlibat dalam tindak pidana, dan kasus lainnya. Ini yang ditangani oleh Imigrasi Denpasar saja,” kata Surya Darma, Senin (21/9) siang.
Dari keseluruhan 35 WNA itu, sebanyak 18 orang sudah dideportasi ke negara masing-masing. Sementara, untuk 17 WNA lainnya, masih menunggu proses pendeportasian. Saat ini ke-17 WNA itu masih di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran.
“Untuk proses pendeportasian terhadap 18 WNA itu sudah dilakukan sejak Januari lalu hingga pertengahan September ini. Jadi, mereka dideportasi secara bertahap sesuai dengan biaya yang mereka miliki. Karena, untuk proses pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh WNA yang bersangkutan,” ungkap Surya Darma.
Surya Darma menjelaskan, untuk WNA yang saat ini masih ditahan di Rudenim Denpasar didominasi oleh WNA Nigeria yakni sebanyak 6 orang, kemudian disusul WNA Rusia 3 orang, dan WNA Iran dan Kenya masing-masing 2 orang. Sementara WNA Amerika Serikat, Kroasia, Mesir, dan Banglades, masing-masing 1 orang.
“Yang banyak di Rudenim saat ini adalah WNA Nigeria. Sementara, yang sering kami deportasi dari awal tahun dan juga ada di Rudenim yakni WNA Rusia. Kasusnya beda-beda semua, ada yang tindak pidana maupun yang melanggar UU Keimigrasian,” ucap Surya Darma.
Untuk WNA yang saat ini masih mendekam di Rudenim Denpasar, Surya Darma menyebut hal itu disebabkan terkendalanya biaya pendeportasian mereka. Saat ini, para WNA itu masih dikoordinasikan dengan pihak Konsulat mereka maupun keluarga mereka. “Kalau mereka memiliki biaya, tentu kita akan cepat proses pendeportasian. Selain itu, kita terus berkoodinasi dengan perwakilan mereka di Indonesia. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Sehingga mereka tetap kami tahan di Rudenim,” tuturnya. *dar
1
Komentar