nusabali

Karyawan Swasta Berhak Dana Pensiun

  • www.nusabali.com-karyawan-swasta-berhak-dana-pensiun

GIANYAR, NusaBali
Kini peserta BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) tidak ada bedanya dengan PNS.

Semua pekerja sektor swasta dan non PNS bisa menikmati uang pensiun. Asalkan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek minimal 15 tahun atau meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJamsostek Gianyar Bimo Prasetiyo, saat menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala pada Ni Wayan Suartini di Jalan Jata, Kelurahan/Kecamatan  Gianyar, Gianyar, Senin (21/9).

Wayan Suartini merupakan ahli waris dari peserta BPJamsostek Dewa Nyoman Jambe Saputra, seorang karyawan hotel yang meninggal karena sakit.

Nominal jaminan yang diterima ahli waris antara lain : JKM Rp 42.000.000, JHT Rp 20.094.070, dan JP Berkala Rp 350.700,-/bulan.

Bimo menjelaskan bagi peserta yang sudah mengikuti program Jaminan Pensiun minimal kepesertaan 15 tahun berhak atas manfaat pensiun bulanan. Demikian halnya bagi peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiun setiap bulan, seperti halnya almarhum Dewa Nyoman Jambe Saputra. Bahkan, jaminan pensiun tersebut terus diberikan hingga janda tutup usia atau meninggal dunia, lanjut hingga anak kandungnya berusia 23 tahun, telah bekerja atau telah menikah. Para pekerja dilindungi, karena manfaat yang didapat berguna di masa depan.

Papar Bimo, jaminan pensiunan tersebut akan didapatkan rutin per bulan sampai peserta tutup usia. Setelah tutup usia pun, jaminan pensiun dialihkan kepada ahli waris yaitu janda/duda kemudian lanjut ke anak. "Kalau ahli waris janda/duda tutup usia, jaminan pensiun diberikan pada anaknya sampai usia anak 23 tahun, menikah atau sudah bekerja," jelas Bimo.

Bimo mengajak para pekerja swasta dan non PNS di Kabupaten Gianyar agar ikut kepesertaan BPJamsostek dan rutin bayar iuran. "Karena ini program negara, melindungi tenaga kerja dari resiko sosial dan resiko ekonomi," imbuhnya. Pihaknya berharap, nominal jaminan yang diterima ahli waris bisa dimanfaatkan dalam melanjutkan kehidupan kedepannya.

Sementara ahli waris, Ni Wayan Suartini menjelaskan, suaminya meninggal karena sakit dan telah diupacarai Agustus 2020. "Saat ngaben, kami pinjam uang, dengan dapat JKM ini setidaknya bisa meringankan," ujarnya, didampingi putranya yang baru lulus SMA. Saat penyerahan JKM, JHT dan JP Berkala tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar AA Dalem Jagadhita, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar I Nyoman Alit Sutarya dan perwakilan Pertiwi Bungalow Ubud, tempat almarhum bekerja. *nvi

Komentar