Korupsi Upah Pungut, Tersangka Seret Bupati Made Gianyar
Dua tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli Rp 1 miliar, Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli), akan disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10).
DENPASAR, NusaBali
Tersangka akan seret Bupati Bangli, Made Gianyar, yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ancaman untuk seret Bupati Made Gianyar ini ditegaskan kuasa hukum Bagus Dharmayudha, yaitu Ahmad Hadiyana, dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (14/10). Dia mengatakan, kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu depan. Dalam kasus ini, Hadiyana akan seret Bupati Made Gianyar sebagai salah seorang yang harus bertanggung jawab.
Menurut Hadiyana, penyidik kejaksaan hanya mendalami kasus upah pungut perta-mbangan mulai tahun 2006 hingga 2010. Padahal, pada 2011 upah pungut masih di-bagikan. Salah satu yang menerima saat itu adalah Bupati Made Gianyar. Barulah pada 2012, SK Upah Pungut pertambangan ini dicabut Bupati tanpa alasan yang jelas.
“Kalau Bupati Made Gianyar menganggap penggunaan upah pungut pertambangan ada kekeliruan atau kesalahan, kenapa dia hanya mencabut SK Tahun 2011 saja? Padahal sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan Bupati Nengah Arnawa. Kami menduga Bupati Made Gianyar melakukan pembiaran terjadinya korupsi dan hanya mencari selamat sendiri dengan mengorbankan anak buahnya,” tegas pengacara berambut gondrong ini.
Hadiyana menyatakan, meski Bupati Made Gianyar sudah cabut SK Upah Pungut tahun 2011, namun itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Apalagi, SK tersebut sudah sempat berlaku selama setahun hingga 2012 dan Bupati ikut menikmati upah pungut. Bahkan, kata Hadiyana, sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli (pendamping Arnawa), Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut tersebut.
Lucunya lagi, lanjut Hadiyana, kalau memang Bupati Made Gianyar menganggap penerimaan upah pungut itu salah, kenapa dia hanya mengembalikan upah pungut saat menjabat sebagai Bupati saja? Sedangkan upah pungut yang dinikmati saat menjabat sebagai Wabup Bangli, tidak dikebalikan. “Posisi klien saya (tersangka Baguis Dharmayudha, Red) juga sama. Malah dia sudah mengembalikan seluruh penerimaan upah pungut dari 2006 sampai 2008 sebesar Rp 24 juta,” tandas Hadiyana. * rez
Ancaman untuk seret Bupati Made Gianyar ini ditegaskan kuasa hukum Bagus Dharmayudha, yaitu Ahmad Hadiyana, dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (14/10). Dia mengatakan, kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu depan. Dalam kasus ini, Hadiyana akan seret Bupati Made Gianyar sebagai salah seorang yang harus bertanggung jawab.
Menurut Hadiyana, penyidik kejaksaan hanya mendalami kasus upah pungut perta-mbangan mulai tahun 2006 hingga 2010. Padahal, pada 2011 upah pungut masih di-bagikan. Salah satu yang menerima saat itu adalah Bupati Made Gianyar. Barulah pada 2012, SK Upah Pungut pertambangan ini dicabut Bupati tanpa alasan yang jelas.
“Kalau Bupati Made Gianyar menganggap penggunaan upah pungut pertambangan ada kekeliruan atau kesalahan, kenapa dia hanya mencabut SK Tahun 2011 saja? Padahal sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan Bupati Nengah Arnawa. Kami menduga Bupati Made Gianyar melakukan pembiaran terjadinya korupsi dan hanya mencari selamat sendiri dengan mengorbankan anak buahnya,” tegas pengacara berambut gondrong ini.
Hadiyana menyatakan, meski Bupati Made Gianyar sudah cabut SK Upah Pungut tahun 2011, namun itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Apalagi, SK tersebut sudah sempat berlaku selama setahun hingga 2012 dan Bupati ikut menikmati upah pungut. Bahkan, kata Hadiyana, sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli (pendamping Arnawa), Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut tersebut.
Lucunya lagi, lanjut Hadiyana, kalau memang Bupati Made Gianyar menganggap penerimaan upah pungut itu salah, kenapa dia hanya mengembalikan upah pungut saat menjabat sebagai Bupati saja? Sedangkan upah pungut yang dinikmati saat menjabat sebagai Wabup Bangli, tidak dikebalikan. “Posisi klien saya (tersangka Baguis Dharmayudha, Red) juga sama. Malah dia sudah mengembalikan seluruh penerimaan upah pungut dari 2006 sampai 2008 sebesar Rp 24 juta,” tandas Hadiyana. * rez
Komentar