Korbannya Nasabah Bank, Pelaku Didor karena Melawan
5 Anggota Komplotan Kepruk Kaca Mobil Ditangkap Tim Polres Jembrana
Komplotan kepruk kaca mobil berjumlah 6 orang diburu Sat Reskrim Polres Jembrana setelah menjarah uang Rp 70 juta dalam mobil yang baru dicairkan seorang PNS Pemkab Jembrana di BPD Cabang Negara, 25 Agustus 2020
NEGARA, NusaBali
Komplotan maling spesialis keprok kaca mobil berjumlah 5 orang yang biasa menyasar para nasabah bank, diringkus Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (22/9) dinihari. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan didor di bagian betis, karena berusaha melawan saat ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi hingga kini masih buron.
Dari 5 tersangka kejahatan kepruk kaca mobil yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana tersebut, 4 orang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian. Mereka masing-masing Temy Primadani, 30 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), Edi Yanto, 42 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), Ahmad Husni, 29 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), dan Hari Junaidi, 44 (asal Jakarta Selatan), Sedangkan satu tersangka lagi adalah non residivis, yakni Musaffa, 40, asal Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana, AKPB I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan komplotan kepruk kaca mobil ini adalah pencuri uang korban yang seorang PNS Pemkab Jembrana, Dahana, 54, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, 25 Agustus 2020 siang. Kala itu, komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp 70 juta dari dalam mobil Toyota Avanza nopol DK 1339 OD milik korban Dahana. Uang tersebut baru saja dicairkan korban di BPD Bali Cabang Negara.
Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa dugaan pelaku mengarah ke kelompok Temy Primadani cs. Maka, Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana pun langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka Temy Primadani bersama 4 anggota komplotannya berhasil diringkus di salah satu hotel kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, 22 September 2020 dinihari pukul 02.30 WIB.
“Kelima orang ini ditangkap bersama di satu hotel kawasan Banjarnegara. Saat ditingkap, mereka sedang merencana melakukan aksi kejahatan serupa di Banjarnegara,” unglap AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, dalam rilis perkara di Mapolres Jembrana, Rabu (23/9).
AKBP Adi Wibawa menyebutkan, selain 5 tersangka yang telah diringkus ini, masih ada pelaku berinisial Weh yang dinyatakan buron. Weh ini selalu beraksi bersama Temy Primadani cs.
Terungkap, saat beraksi menjarah uang korban Dahana di Negara, 25 Agustus 2020 siang, keenam anggota komplotan kejahatan kepruk kaca mobil sepesialis menyasar nasabah bank ini berbagi tugas. Tersangka Temy Primadani dan Edi Yanto bertugas mencari target nasabah di bank, dengan naik motor Honda Vario nopol L 3536 BZ.
Sedangkan tersangka Hari Januadi dan Musafaa bertugas mengamati dan membututi target (korban Dahana), dengan naik motor Yamaha Xeon bernopol W 5431 PL. Sebaliknya, tersangka Ahmad Husni dan Weh bertugas sebagai eksekutor kepruk kaca mobil korban dengan menggunkan busi dan mengambil uang di dalamnya. Mereka beraksi dengan naik motor Yamaha Jupiter MX bernopol N 3253 AAS.
“Modus operandinya, pelaku mencari taget di bank. Setelah menemukan target, korban dibuntuti, lalu mereka melakukan pencurian uang saat korban diketahui meninggalkan uang di dalam mobil,” papar AKBP Adi Wibawa.
Menurut AKBP Adi Wibawa, sebelum mencari target di BPD Negara, dua tersangka yang bertugas mencari target, yakni Temy Primadani dan Edi Yanto, sempat berusaha cari mangsa di BRI Negara. “Tetapi, karena tidak melihat tidak ada target, akhirnya mereka pindah ke BPD Cabang Negara,” katanya.
Sementara itu, dalam penangkapan 5 terangka komplotan keprok kaca mobil ini, jajaran Polres Jembrana mengamankan barang bukti. Selain mobil Avanza nopol DK 1339 OD milik korban Dahana, juga diamankan 3 unit motor milik tersangka, 5 buah helm, 5 buah handphone, 5 kartu ATM, serpihan kaca mobil, serpihan keramik busi, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Sedangkan uang hasil kejahatan Rp 70 juta yang diambil dafri mobil korban Dahana, telah dibagi rata Rp 10 juta ke masing-masing 6 tersangka dan Rp 10 juta lagi digunakan untuk operasinal aksi mereka. “Dari pengakuan mereka, uang yang didapat masing-masing pelaku ada yang digunakan bayar utang dan untuk sekolah anak. Mereka mengaku mencuri karena motif ekonomi,” tandas AKBP Adi Wibawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka komplotan kepruk kaca mobil spesialis menyasar nasabah bank ini telah diamankan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berisi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jajaran Polres Jembrana masih berusaha melakukan pengembangan TKP lain dan mengejar tersangka Weh yang buron. “Masih dikembangkan. Kami belum pastikan apakah ada TKP lain dari komplotan ini,” papar AKBP Adi Wibawa. *ode
Dari 5 tersangka kejahatan kepruk kaca mobil yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana tersebut, 4 orang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian. Mereka masing-masing Temy Primadani, 30 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), Edi Yanto, 42 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), Ahmad Husni, 29 (asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan), dan Hari Junaidi, 44 (asal Jakarta Selatan), Sedangkan satu tersangka lagi adalah non residivis, yakni Musaffa, 40, asal Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana, AKPB I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan komplotan kepruk kaca mobil ini adalah pencuri uang korban yang seorang PNS Pemkab Jembrana, Dahana, 54, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, 25 Agustus 2020 siang. Kala itu, komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp 70 juta dari dalam mobil Toyota Avanza nopol DK 1339 OD milik korban Dahana. Uang tersebut baru saja dicairkan korban di BPD Bali Cabang Negara.
Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa dugaan pelaku mengarah ke kelompok Temy Primadani cs. Maka, Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana pun langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka Temy Primadani bersama 4 anggota komplotannya berhasil diringkus di salah satu hotel kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, 22 September 2020 dinihari pukul 02.30 WIB.
“Kelima orang ini ditangkap bersama di satu hotel kawasan Banjarnegara. Saat ditingkap, mereka sedang merencana melakukan aksi kejahatan serupa di Banjarnegara,” unglap AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, dalam rilis perkara di Mapolres Jembrana, Rabu (23/9).
AKBP Adi Wibawa menyebutkan, selain 5 tersangka yang telah diringkus ini, masih ada pelaku berinisial Weh yang dinyatakan buron. Weh ini selalu beraksi bersama Temy Primadani cs.
Terungkap, saat beraksi menjarah uang korban Dahana di Negara, 25 Agustus 2020 siang, keenam anggota komplotan kejahatan kepruk kaca mobil sepesialis menyasar nasabah bank ini berbagi tugas. Tersangka Temy Primadani dan Edi Yanto bertugas mencari target nasabah di bank, dengan naik motor Honda Vario nopol L 3536 BZ.
Sedangkan tersangka Hari Januadi dan Musafaa bertugas mengamati dan membututi target (korban Dahana), dengan naik motor Yamaha Xeon bernopol W 5431 PL. Sebaliknya, tersangka Ahmad Husni dan Weh bertugas sebagai eksekutor kepruk kaca mobil korban dengan menggunkan busi dan mengambil uang di dalamnya. Mereka beraksi dengan naik motor Yamaha Jupiter MX bernopol N 3253 AAS.
“Modus operandinya, pelaku mencari taget di bank. Setelah menemukan target, korban dibuntuti, lalu mereka melakukan pencurian uang saat korban diketahui meninggalkan uang di dalam mobil,” papar AKBP Adi Wibawa.
Menurut AKBP Adi Wibawa, sebelum mencari target di BPD Negara, dua tersangka yang bertugas mencari target, yakni Temy Primadani dan Edi Yanto, sempat berusaha cari mangsa di BRI Negara. “Tetapi, karena tidak melihat tidak ada target, akhirnya mereka pindah ke BPD Cabang Negara,” katanya.
Sementara itu, dalam penangkapan 5 terangka komplotan keprok kaca mobil ini, jajaran Polres Jembrana mengamankan barang bukti. Selain mobil Avanza nopol DK 1339 OD milik korban Dahana, juga diamankan 3 unit motor milik tersangka, 5 buah helm, 5 buah handphone, 5 kartu ATM, serpihan kaca mobil, serpihan keramik busi, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Sedangkan uang hasil kejahatan Rp 70 juta yang diambil dafri mobil korban Dahana, telah dibagi rata Rp 10 juta ke masing-masing 6 tersangka dan Rp 10 juta lagi digunakan untuk operasinal aksi mereka. “Dari pengakuan mereka, uang yang didapat masing-masing pelaku ada yang digunakan bayar utang dan untuk sekolah anak. Mereka mengaku mencuri karena motif ekonomi,” tandas AKBP Adi Wibawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka komplotan kepruk kaca mobil spesialis menyasar nasabah bank ini telah diamankan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berisi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jajaran Polres Jembrana masih berusaha melakukan pengembangan TKP lain dan mengejar tersangka Weh yang buron. “Masih dikembangkan. Kami belum pastikan apakah ada TKP lain dari komplotan ini,” papar AKBP Adi Wibawa. *ode
Komentar