Pasca Tutup, Sehari Maksimal Layani 100 WNA
6 Petugas Imigrasi Positif Corona, Layanan Sempat Tutup Sepekan
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 6 petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar dinyatakan positif Covid-19, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu (9/9) lalu.
Karena 6 pegawai terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sempat ditutup selama sepekan, 14-20 September 2020. Aktivitas pelayanan sudah kembali beroperasi, 21 September 2020, namun per hari dibatasi hanya melayani maksimal 100 warga negara asing (WNA).
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, menjelaskan ihwal adanya 6 pegawan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar positif Covid-19 itu berawal dari rapid test missal yang dilakukan 7-9 September 2020 lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap seluruh pegawai mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), hingga petugas kantin yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar itu, terkonfirmasi ada 10 orang yang hasil rapid testnya reaktif. “Kemudian, 10 orang yang hasilnya reaktif ini dilakukan uji swab untuk memastikan kondisi mereka,” terang Surya Darma dalam keterangan persnya, Rabu (23/9) sore.
Dari 10 orang yang diuji swab tersebut, 6 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan 4 orang lagi dinyatakan negatif. Nah, terhadap 6 pegawai yang positif Corona, langsung dilakukan penanganan oleh petugas medis.
Menurut Surya Darma, dengan adanya 6 petugas positif Covid-19, pihaknya langsung menutup seluruh aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor III Denpasar, untuk steriliasi. Awalnya, penutupan dilakukan 14-18 September 2020. Kemudian, penutupan diperpanjang hingga 20 September 2020.
Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar baru dibuka kembali, Senin (21/9). “Selama spekan Kantor Imigrasi TPI Denpasar ditutup. Selama itu, sama sekali tidak ada pelayanan, karena kami fokus sterilisasi,” papar Surya Darma.
Setelah pelayanan di Kantor Imigrasi TPI Denpasar dibuka kembali, kata Surya Darma, dilakukan aturan pembatasan bagi WNA yang hendak melakukan permohonan dokumen keimigrasian. Setiap harinya dibatasi melayani maksimal 100 WNA. Lagipula, WNA yang mengurus dokumen juga diwajibkan mendaftar secara online terlebih dulu melalui aplikasi.
“Pembatasan kuota ini untuk menekan resiko penyebaran Covid-19, baik oetugas imigrasi maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian,” tandas Surya Darma.
Selain pembatasan jumlah WNA yang dilayani per hari, Kantor Imigasi TPI Denpasar juga membatasi jumlah petugas yang bekerja, yakni maksimal 25 persen dari total keseluruhan pegawai. Menurut Surya Darma, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak langsung saat bekerja, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19. *dar
Komentar