Tukar Guling Lahan Monumen Kapten Mudita Belum Tuntas
BANGLI, NusaBali
Tukar guling lahan untuk monumen Kapten TNI Anak Agung Gede Anom Mudita hingga kini belum tuntas.
Tukar guling lahan antara Pemkab Bangli dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli itu sudah diproses sejak tahun 2006. Monumen Kapten Mudita diresmikan pada tanggal 10 Mei 2010 lalu. Kabag Tata Pemerintahan Setda Bangli, Anak Agung Bintang Ari Sutari, saat dikonfirmasi mengatakan proses tukar guling tanah antara Kejari Bangli dengan Pemkab Bangli masih dalam proses. Berkas dari Pemkab Bangli sudah lengkap. Agung Sutari menjelaskan, tukar guling tanah berawal dari tahun 2006 saat Pemkab Bangli ingin membangun monumen perjuangan. Lokasi pembangun monumen dipilih di sebelah utara lapangan Kapten Mudita. Lahan yang dipakai monumen milik Kejari Bangli yang dimanfaatkan untuk rumah dinas Kajari Bangli.
Selanjutnya Pemkab Bangli menggelar pembicaraan dengan Kejari Bangli terkait rencana pembangunan Monumen Kaptem Mudita. “Pemkab Bangli memberikan alternatif pilihan sebagai penggati lahan rumah dinas Kajari yakni kantor Koni Bangli dan Puskeswan,” jelas mantan Camat Susut ini. Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Bali tidak keberatan dengan tukar guling lahan, bahkan masing- masing pihak diharapkan membentuk tim pelaksana tukar guling.
Kedua belah pihak membentuk tim, setelah melalui proses, akhirnya sebagai penukar atas lahan rumdin Kajari Bangli yakni tanah Puskeswan. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Nusantara, tepatnya Banjar Gunakasa Bangli. “Dari luas lahan 16,20 are yang dimiliki kejaksaan, 6 are dimanfaatkan untuk monumen. Begitu pula lahan Puskeswan seluas 6 are,” bebernya. Lahan dan bangunan Puskeswan merupakan asset provinsi. Pada tahun 2010 Pemkab Bangli mengajukan permohonan hibah ke Gubernur Bali dan di tahun 2012 tanah Puskeswan dihibahkan oleh Pemprov Bali kepada Pemkab Bangli. *esa
Komentar