nusabali

Giri-Asa Resmi Lawan Kolom Kosong

Penetapan Paslon Pilkada Digelar Tertutup, Hari Ini Undian Nomor Urut

  • www.nusabali.com-giri-asa-resmi-lawan-kolom-kosong

KPU Jembrana lanjutkan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut calon di Anjungan Cerdas Rambutsiwi, Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo hari ini.

MANGUPURA, NusaBali

Pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketua Suiasa (Giri-Asa) resmi ditetapkan KPU Badung sebagai pasangan Cabup-Cawabup Badung di Pilkada 2020 dalam rapat pleno KPU Badung di Sekretariat KPU Badung Jalan Kebo Iwa Denpasar Nomor 39, pada Rabu (23/9) siang. Penetapan Paket Giri-Asa sebagai paslon menjadi sejarah baru. Pasalnya, ini untuk kali pertama pelaksanaan Pilkada Badung hanya diikuti satu pasangan calon (Paslon) saja.

"Sesuai dengan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon telah memenuhi syarat, maka KPU Badung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon hari ini (kemarin)," ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, usai rapat pleno tertutup kemarin.

Dijelaskan dalam proses pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 hingga perpanjangan 13 September 2020 pihaknya hanya menerima satu bakal paslon. Maka dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi beserta dengan pemeriksaan kesehatan. "Paslon yang memenuhi syarat atas nama I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa. Kami juga menetapkan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan satu pasangan calon saja," imbuh pria yang akrab disapa Kayun itu.

Lebih lanjut Kayun menuturkan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 dilanjutkan pengundian nomor urut paslon. "Tetapi khusus di Badung akan melakukan pengundian tata letak posisi kiri atau kanan saja, ini dikarenakan hanya satu paslon yang mendaftar," jelasnya. “Jadi nanti di desain surat suara, akan terdapat satu kolom yang berisi paslon dan satu kolom yang tidak bergambar/kolom kosong,” kata Kayun lagi.

Paket incumbent Giri-Asa maju tarung dengan kekuatan politik awal 37 kursi dari total 40 kursi DPRD Badung hasil Pileg 2019 atau kuasai 92,50 persen suara parlemen. Rinciannya 28 kursi legislatif (70,00 persen suara parlemen) milik PDIP, 7 kursi legislatif (17,50 persen suara parlemen) milik Golkar, dan 2 kursi legislatif (5,00 persen suara parlemen) milik Demokrat.

Sementara KPU Jembrana juga telah resmi menetapkan dua pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020, yakni I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (diusung PDIP-Hanura) dan I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Partiana Krisna (diusung Golkar- Gerindra-Demokrat-PPP-PKB), Rabu kemarin. Setelah ditetapkan, KPU Jembrana akan melanjutkan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut calon di Anjungan Cerdas Rambutsiwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kamis (24/9) hari ini.

Pantauan NusaBali, penetapan paslon di KPU Jembrana, Rabu kemarin, dilaksanakan melalui pleno tertutup, tidak mengundang paslon ataupun perwakilan paslon. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, mengatakan kedua bakal paslon sudah resmi ditetapkan. “Kedua pasangan sudah memenuhi syarat. Sudah ditetapkan sebagai calon,” ujar Ketut Gde Tangkas.

“Untuk tahap pengundian dan penetapan nomor urut baru mengundang paslon. Undangan maksimal 7 orang per paslon, termasuk paslon. Jadi yang kita undang, Cabup-Cawabup bersama istri, 2 orang dari tim kampanye, dan 1 dari LO,” ucapnya.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan, dalam tahap penetapan paslon di KPU Jembrana, Rabu kemarin, dipastikan telah berjalan aman dan lancar. “Dari patroli, tidak ada kerumunan massa,” ujar AKBP Adi Wibawa.

Suasana serupa tampak di KPU Tabanan. Rapat pleno tertutup digelar untuk penetapan Cabup-Cawabup Tabanan, yakni pasangan I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) diusung PDIP-Gerindra-PSI dan pasangan AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) diusung Golkar-NasDem-Demokrat.

Penetapan paslon digelar setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi syarat. Hanya saja, salah satu calon, yakni Calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan masih menunggu penerbitan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD. “Kendati demikian hal tersebut tidak jadi masalah karena masih ada waktu penyetoran SK paling lambat sampai tanggal 9 November,” kata Ketua KPU Tabanan, Putu Gede Weda Subawa. Sementara untuk surat cuti Cabup IKG Sanjaya sebagai Wakil Bupati Tabanan sudah diterima dari Gubernur Bali mulai 26 September hingga 5 Desember.

Penetapan pasangan Cabup-Cawabup Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Paket Sadia) diusung PDIP-Demokrat-Gerindra-PKPI-Hanura dan I Made Subrata-Ngakan Made Kutha Parwata (Paket Bagus) diusung Golkar-NasDem juga digelar tertutup dalam rapat pleno KPU Bangli. Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan rapat pleno dilaksanakan pukul 08.30 Wita dan dilanjutkan dengan penetapan SK. Terkait pengundian nomor urut pasangan calon, akan dilaksanakan pada, Kamis (24/9) melalui rapat pleno terbuka dengan peserta terbatas. *ode, asa, des, esa

Komentar