nusabali

6.000 Peserta BPJS Nunggak Iuran

  • www.nusabali.com-6000-peserta-bpjs-nunggak-iuran

Situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi.

SEMARAPURA, NusaBali

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sejak Maret 2020 mengakibatkan sekitar 6.000 peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung terpaksa  menunggak iuran. Selain itu, ratusan peserta penerima upah, kepesertaan BPJSnya harus dinonaktifkan karena mereka dirumahkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Menyingkapi masalah ini, Kepala BPJS Cabang Klungking Endang Triana Simanjuntak, mengakui di tengah situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi dan bahkan dirumahkan sehingga membuat kesulitan memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS secara rutin. "Sekitar 6.000 peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak iuran sejak pandemi ini," ujar Endang, belum lama ini.

Oleh karena itu, BPJS menyiapkan mekanisme pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), lebih dari enam bulan tunggakan iuran. Bagi penunggak iuran lebih dari enam bulan, cukup hanya membayar enam bulan plus satu bulan berjalan," katanya.

Sedangkan sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2020. Program relaksasi iuran ini merupakan bentuk pemberian keringanan kepada peserta dalam masa pandemi, dan memberikan peluang keaktifan peserta, terlebih di tengah pandemi ini. Karena pemerintah hanya menanggung biaya pengobatan Covid-19 saja, untuk sakit penyertanya tetap dibayarkan oleh pasien. "Jika misalnya kena Demam Berdarah (DB) disertai Covid-19, maka biaya perawatan DB nya dibayar secara mandiri," katanya.

Begitu pula biaya persalinan jika juga terjangkit Covid-19 pemerintah hanya membiayai perawatan Covid-19 nya saja. Sedangkan biaya perawatan persalinan dibiayai bisa dibiayai menggunakan BPJS, atau jaminan kesehatan lainnya. "Jika tak memiliki jaminan kesehatan maka dibiayar secara mandiri," katanya. *wan

Komentar