Izin Cuti PAS–Sutji Turun dari Gubernur
Setelah izin cuti diteken Gubernur, cabup incumbent Putu Agus Suradnyana langsung boyongan dari rumah dinas. Boyongan dilakukan pada Purnama Kapat, Sabtu kemarin.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengeluarkan izin cuti kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) yang akan maju sebagai calon incumbent pada Pilkada Buleleng 2017. Surat bernomor 132/3944/B.Pem tertanggal 6 Oktober 2016 untuk Bupati Agus Suradnyana itu diterima pada Kamis (13/10).
Agus Suradnyana dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin, mengatakan izin cuti selama kampanye di luar tanggungan negara dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah diterima pada 13 Oktober 2016. “Sudah turun dari gubernur,” ujar Agus Suradnyana.
Agus Suradnyana menyebutkan izin cuti dari Gubernur Pastika tersebut turun untuk paket yakni izin cuti Bupati Buleleng – Wakil Bupati Buleleng. “Otomatis paket karena kami kan memang ajukan bersamaan. Jadi Izin cuti bupati – wakil bupati,” kata mantan Ketua Komisi III DPRD Bali selama tiga periode, ini.
Izin cuti PAS–Sutji tercatat berlaku pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017 mendatang. Sesuai dengan aturan, kandidat cabup–cawabup yang masih berstatus bupati (calon incumbent) wajib cuti pada masa kampanye.
“Saya tidak ingat persisnya tanggal mulai cuti, antara 26 Oktober dan 28 Oktober sampai 12 Februari 2017. Kebetulan saya tidak bawa surat izinnya, saya sedang di jalan,” imbuh politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini.
Agus Suradnyana menyebutkan dirinya cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya melaksanakan mekanisme dan aturan selama proses pilkada. “Kita taat dengan aturan. Izin cutinya sudah ditandatangani langsung oleh gubernur,” ujar politisi yang hobi memasak ini.
Sementara Ketua KPUD Buleleng Gede Suardana dikonfirmasi NusaBali, mengatakan kandidat Cabup Buleleng incumbent dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye wajib menyerahkan izin cuti yang dikeluarkan Gubernur Bali paling lambat sehari sebelum hari pertama kampanye.
“Jadi paling lambat yang bersangkutan (PAS–Sutji) sudah menyerahkan pada 28 Oktober 2016. Itu aturan dalam PKPU tentang kampanye,” kata Suardana.
Sementara itu, setelah surat izin cuti diteken Gubernur Bali, kandidat cabup yang diusung PDI Perjuangan bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB, ini sudah mulai boyongan tepat pada dewasa ayu (hari baik) Purnama Kapat, Saniscara Pon Pahang, Sabtu (15/10). Agus Suradnyana langsung mengemas barang-barang di rumah jabatan Bupati Buleleng Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja. Kemas-kemas Bupati Agus Suradnyana untuk cuti kampanye ini dilakukan bersama beberapa stafnya. Ada ritual yang dilakukan sebelum boyongan ke rumah baru. “Saya pindah-pindah hari ini (Sabtu kemarin). Kebetulan Purnama Kapat, hari baik, tadi ada maturan,” ujar Agus Suradnyana.
Buat sementara Agus Suradnyana akan menempati rumah salah satu saudaranya di Jalan I Gusti Ngurah Rai di kota Singaraja. “Masih di Jalan Ngurah Rai, depan Taman Kota. Saya pinjam rumah saudara dulu. Supaya dekat ke kantor jadi numpangnya dekat-dekat sini saja,” kata Ketua DPC PDIP Buleleng, itu. * nat
Agus Suradnyana dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin, mengatakan izin cuti selama kampanye di luar tanggungan negara dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah diterima pada 13 Oktober 2016. “Sudah turun dari gubernur,” ujar Agus Suradnyana.
Agus Suradnyana menyebutkan izin cuti dari Gubernur Pastika tersebut turun untuk paket yakni izin cuti Bupati Buleleng – Wakil Bupati Buleleng. “Otomatis paket karena kami kan memang ajukan bersamaan. Jadi Izin cuti bupati – wakil bupati,” kata mantan Ketua Komisi III DPRD Bali selama tiga periode, ini.
Izin cuti PAS–Sutji tercatat berlaku pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017 mendatang. Sesuai dengan aturan, kandidat cabup–cawabup yang masih berstatus bupati (calon incumbent) wajib cuti pada masa kampanye.
“Saya tidak ingat persisnya tanggal mulai cuti, antara 26 Oktober dan 28 Oktober sampai 12 Februari 2017. Kebetulan saya tidak bawa surat izinnya, saya sedang di jalan,” imbuh politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini.
Agus Suradnyana menyebutkan dirinya cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya melaksanakan mekanisme dan aturan selama proses pilkada. “Kita taat dengan aturan. Izin cutinya sudah ditandatangani langsung oleh gubernur,” ujar politisi yang hobi memasak ini.
Sementara Ketua KPUD Buleleng Gede Suardana dikonfirmasi NusaBali, mengatakan kandidat Cabup Buleleng incumbent dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye wajib menyerahkan izin cuti yang dikeluarkan Gubernur Bali paling lambat sehari sebelum hari pertama kampanye.
“Jadi paling lambat yang bersangkutan (PAS–Sutji) sudah menyerahkan pada 28 Oktober 2016. Itu aturan dalam PKPU tentang kampanye,” kata Suardana.
Sementara itu, setelah surat izin cuti diteken Gubernur Bali, kandidat cabup yang diusung PDI Perjuangan bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB, ini sudah mulai boyongan tepat pada dewasa ayu (hari baik) Purnama Kapat, Saniscara Pon Pahang, Sabtu (15/10). Agus Suradnyana langsung mengemas barang-barang di rumah jabatan Bupati Buleleng Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja. Kemas-kemas Bupati Agus Suradnyana untuk cuti kampanye ini dilakukan bersama beberapa stafnya. Ada ritual yang dilakukan sebelum boyongan ke rumah baru. “Saya pindah-pindah hari ini (Sabtu kemarin). Kebetulan Purnama Kapat, hari baik, tadi ada maturan,” ujar Agus Suradnyana.
Buat sementara Agus Suradnyana akan menempati rumah salah satu saudaranya di Jalan I Gusti Ngurah Rai di kota Singaraja. “Masih di Jalan Ngurah Rai, depan Taman Kota. Saya pinjam rumah saudara dulu. Supaya dekat ke kantor jadi numpangnya dekat-dekat sini saja,” kata Ketua DPC PDIP Buleleng, itu. * nat
Komentar