nusabali

Pjs Bupati Badung Prioritaskan Cegah Penularan Covid-19 dari Klaster Pilkada

  • www.nusabali.com-pjs-bupati-badung-prioritaskan-cegah-penularan-covid-19-dari-klaster-pilkada

DENPASAR, NusaBali
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, I Ketut Lihadnyana, prioritaskan untuk mencegah penularan Covid-19 klaster Pilkada 2020.

Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan stakeholder dan pemangku kepentingan agar kedepankan pelaksanaan Pilkada yang disiplin penerapan protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketut Lihadnyana di Denpasar, Minggu (27/9), sehari setelah dikukuhkan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai Pjs Bupati Badung, untuk isi kekosongan karena Bupati I Nyoman Giri Prasta yang cuti sementara lantaran maju tarung kembali ke Pilkada 2020. Lihadnyana menyebutkan, penerapan protokol kesehatan untuk cegah penularan Covid-19 klaster Pilkada 2020 tersebut sesuai dengan keputusan Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, yang menunjuk dirinya sebagai Pjs Bupati Badung selama masa kampanye Pilkada 2020.

Menurut Lihadnyana, dirinya selaku Pjs Bupati Badung segera tancap gas untuk memfokuskan sosialiasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang taat dengan protokol kesehatan (Prokes) cegah Covid-19. "Begitu dikukuhkan, saya langsung matur piuning di Pura Swagina Pemkab Badung. Selanjutnya, mengikuti pembukaan kampanye Pilkada Badung 2020. Sebagai Pjs Bupati Badung, saya gaungkan priroritas untuk penerapan Prokes. Kita tidak mau ada penularan Covid-19 klaster Pilkada,” tandas Lihadnyana.

Lihadnyana memaparkan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, secara otomatis dirinya selaku Pjs Bupati Badung menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung. "Pandemi Covid-19 ini tidak bisa dianggap main-main. Penugasan Mendagri kepada kita, fokus mencegah dan penanganan Covid-19 ini menjadi hal utama, tanpa mengesampingkan tugas lainnya," jelas Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali.

Selain cegah penularan Covid-19 klaster Pilkada, menurut Lihadnyana, tanggung jawab lainnya yang tak kalah penting adalah menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye Pilkada Badung, 26 September hingga 20 Desember 2020.

"Kami akan koordinasi dengan jajaran keamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Badung 2020," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. Yang tak kalah penting juga, penugasan Mendagri kepada Lihadnyana selaku Pjs Bupati Badung adalah menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengimbau seluruh stakeholder dan masyarakat tetap waspada dengan penularan Covid-19, supaya tidak menimbulkan klaster Pilkada 2020. Menurut Lidartawan, pelaksanaan kampanye Pilkadam 26 September sampai 5 Desember 2020, harus dimulai dengan komitmen selalu taat Prokes.

“Seluruh stakeholder, pasangan calon, dan masyarakat kita imbau mengikuti Prokes pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pilkada. Ini sudah menjadi wanti-wanti kita sejak awal. Kami tidak berhenti menghimbau dan sosialiasikan Prokes Covid-19," ujar Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Lidartawan berharap dengan dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, tidak sampai terjadi penularan Covid-19 klaster Pilkada. "Jadi, selain menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan partisipasi masyarakat pemilih datang ke TPS, mencegah penularan Covid-19 juga tantangan kita," tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini. *nat

Komentar