Peserta KIP Kuliah Tak Bisa Daftar Beasiswa Unggulan
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka beasiswa unggulan (BU) Tahun 2020.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengimbau peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan peserta yang mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak mendaftar beasiswa unggulan.
Beasiswa unggulan Kemendikbud dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober 2020. Informasi lebih lanjut mengenai beasiswa tersebut dapat diakses melalui laman http://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. "Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/9).
Kahar juga mengatakan sanksi pengembalian beasiswa akan diberikan bagi penerima yang sudah menerima beasiswa dari sumber lain. Kemudian, sanksi yang sama juga berlaku bagi mahasiswa yang pindah ke perguruan tinggi lain atau pun berhenti untuk meneruskan pendidikan.
"Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU," tutur Kahar.
Menurut Kahar, program beasiswa unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian ditengah pandemi COVID-19. Peserta yang diperkenankan mendaftar beasiswa tahun ini hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.
Lebih lanjut, proses seleksi tahap kedua juga akan dilakukan sesuasi protokol COVID-19. Proses wawancara juga akan dilakukan secara virtual bagi peserta beasiswa yang berada di zona rawan COVID-19. "Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Kahar menjelaskan juga ada pemotongan beasiswa sebesar 5 persen bagi mahasiswa sarjana (S1) dan magister (S2) yang mendapat indeks prestasi (IPK) di bawah 3,00 dan bagi mahasiswa doktoral (S3) yang mendapat IPK 3,25. Bahkan, sanksi pembatalan beasiswa juga akan diberikan bagi mahasiswa yang selama dua semester mendapatkan IPK 3,00 untuk jenjang S1 dan S2 serta IPK 3,25 untuk jenjang S3.
Selain itu, Kahar mengatakan peserta diwajibkan untuk membuat esai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar beasiswa unggulan. Tema yang diminta untuk esai itu adalah 'Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia'.
"Menulis esainya harus bisa menggambarkan prestasi kalian karena kita sedang mencari karakter generasi penerus bangsa. Kami akan melihat portofolio seluruh pendaftar termasuk anak-anak di wilayah 3T karena beasiswa ini berskala nasional maka semua memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi," ujar Kahar. *
Komentar