Gianyar Lindungi Lahan Pertanian 2021
GIANYAR,NusaBali
Kabupaten Gianyar telah memiliki Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Perda ini disahkan DPRD Gianyar, Senin (18/5). Karena keterbatasan anggaran akibat wabah Covid-19, Pemkab Gianyar mengawali perlindungan pada tahun 2021 untuk lahan laba pura yang masih berupa lahan pertanian produktif.
‘’Setelah perlindungan lahan laba pura tahun 2021, akan dilanjutkan dengan perlindungan lahan pertanian (basah dan kering) milik pribadi, ‘’ jelas Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta, saat dihubungi per telepon. Jelas Widarma, draf Perbup (Peraturan Bupati) Gianyar untuk penerapan Perda tersebut sudah selesai, kini ada di Bagian Hukum Setda utuk menunggu pengesahan bupati.
Widarma menjelaskan, Pemkab Gianyar mengawali melindungi lahan pertanian khusus tanah laba pura. Perlindungan ini tidak termasuk merecovery atau mengembalikan laba pura yang tak masih berupa lahan pertanian ke lahan pertanian. Perlindungan lahan belum bisa leluasa karena keterbatasan anggaran akibat pandemi. Karena setiap lahan yang siap dilindungi, Pemkab harus menyiapkan kompensasi berupa saprotan (sarana produksi pertanian), misal bibit, pupuk, obat-obatan, alat mesin pertanian, dan lainnya. Selain itu, Pemkab wajib memperbaiki irigasi hingga pemasaran produk pertanian. ‘’Untuk bantuan subdisi pupuk, misalnya, jika sebelum ada Perda PLP2B, hanya untuk petani yang tanam padi. Karena nanti lahannya sudah masuk PLP2B, maka saat bertaman palawija pun, petani akan dapat bantuan pupuk,’’ jelas pejabat asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Buleleng ini.
Papar Widarma, selain laba pura, perlindungan lahan juga segera akan menyasar lahan pertanian dari aset Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar.
Pemkab kini sedang mendata lahan pertanian laba pura, sekaligus menghitung anggaran untuk pembiayan kompensasi lahan PLP2B.
Hingga Senin kemarin, tanah pertanian laba pura di Gianyar yang dicatatkan untuk masuk dalam status PLP2B baru 11,173 hektare. Jumlah ini ada di Kecamatan Tegallalang 6,2 ha, Tampaksiring 3,16 ha, Sukawati 0,74 ha, Gianyar 0,55 ha, Ubud 0.073 ha, Blahbatuh 0,29 ha, dan Payangan 0,16 ha. ‘’Pendataan ini masih berlanjut,’’ ujar mantan Kepala Disperindag Gianyar ini.
Mantan Ketua Pansus Ranperda PLP2B DPRD Gianyar Ir I Made Budiasa mengingatkan agar Pemkab dan jajaran untuk segera menerapkan Perda itu. ‘’Karena pencegahan alihfungsi lahan pertanian ini amat mendesak agar tak makin parah,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Gianyar menetapkan Perda tentang PLP2B, Senin (18/5). Pada Bab VIII pasal 47 ditegaskan, pelanggaran PLP2B dikenai denda Rp 50 juta dan enam bulan pidana kurungan. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Gianyar masa persidangan III Tahun 2020. Penetapan Perda tersebut sempat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait penyelamatan lahan pertanian dari alih fungsi ke non pertanian yang makin parah. Ranperda ini baru bisa disahkan setelah molor sekitar tujuh tahun atau sejak DPRD Gianyar dua periode sebelumnya. *lsa
Komentar