Polisi Gadungan Berpangkat AKP Dijuk
Dilaporkan Pacarnya yang Tertipu Rp 285 Juta
Ternyata korban, Siti Supriyatin adalah korban yang kesekian kalinya. Sebelumnya, sang istri Ngadiyani Setya juga diketahui merupakan korban polisi gadungan ini.
DENPASAR, NusaBali
Aksi polisi gadungan, Eki Sugianto yang sudah menipu beberapa korban terhenti di tangan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Polisi gadungan berpangkat AKP dan tugas di Polda Metro Jaya ini diringkus tim Buser Polresta Denpasar di rumahnya di Lebak, Banten setelah menipu korban Siti Supriyatin, 29, sebesar Rp 285 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya dalam keterangan persnya, pada Selasa (29/9) mengungkapkan tersangka mengaku kepada korban, Siti Supriyatin sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan bertugas di Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan korban yang tinggal di Jalan Mekar II Blok A Perum Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan, tersangka Eki yang tinggal di Pekanbaru, Riau melakukan video call dengan korban mengenakan seragam polisi dan menunjukkan kartu anggota polisi. “Siti Supriyatin berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram awal tahun 2019 lalu,” jelas Kompol Anom.
Sejak berkenalan dengan korban, tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan yang saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di salah satu Lapas di Pekanbaru langsung memainkan peran. Alhasil keduanya pun pacaran, meskipun belum pernah bertemu langsung.
"Maret 2019 tersangka, Sugianto mengajak korban, Siti Supriyatin untuk berbisnis sewa alat berat excavator. Bermodalkan pengakuan sebagai anggota polisi, Sugianto mengaku memiliki banyak rekan bisnis. Selain itu tersangka juga mengaku selain sebagai anggota polisi juga bisnis alat berat," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Dua bulan kemudian, yakni awal Mei 2019 tersangka mulai minta uang kepada korban. Awalnya tersangka minta uang untuk bayar uang muka pembayaran alat berat excavator. Tanpa rasa curiga, korban asal Cacao, Jawa Barat ini kirim uang sebanyak Rp 35 juta ke nomor rekening tersangka.
Selanjutnya 26 Mei 2019 tersangka minta uang lagi untuk pelunasan alat berat tersebut sebanyak Rp 250 juta. Setelah pelunasan itu sampai batas waktu yang telah di janjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang. Merasa dirugikan karena ditipu tersangka akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar.
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/446/VIII/2020/Bali/Resta Denpasar tanggal 07 Agustus 2020 Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi korban, pada Jumat (18/9) Resmob Polresta Denpasar berangkat ke Pekanbaru, Riau. "Saat itu diketahui tersangka berada di Jalan Sumatra E5 Komp Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya. Informasi dari ketua RT di sana bahwa tersangka sudah tidak tinggal di sana lagi," beber Kompol Anom Danujaya.
Dari sana Resmob mengendus keberadaan tersangka berada di Pelabuhan Bakahuni. Pada Senin (21/9) Resmob memburunya ke sana. Di sana Resmob mendapat informasi tersangka berada di rumah istri sirinya, Ngadiyani Setya di Komp B M W S1 B8 Nomor 25 Maja Baru, Kabupaten Lebak, Banten. Selanjutnya Selasa (22/9) Resmob Polresta Denpasar dibantu anggota Polsek Maja menyergap tersangka.
"Saat ditangkap di rumah istri sitinya itu tersangka bersembunyi di kamar mandi. Setelah berhasil diamankan tersangka dibawa ke Mapolsek Maja guna interogasi awal. Di sana tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban, Siti Supriyatin," beber Kasat Reskrim yang merupakan mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Sebelah dilakukan serangkaian interogasi di Mapolsek Maja tersangka dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan kartu anggota polisi gadungan itu. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perdayai korban lewat video call. Saat video call tersangka pakai seragam polisi.
"Korban tertarik dengan tersangka karena mengaku anggota polisi. Selain itu tersangka mengumbar janji untuk menikahi korban. Ternyata korban, Siti Supriyatin adalah korban yang kesekian kalinya. Sebelumnya, sang istri Ngadiyani Setya juga diketahui merupakan korban penipuan tersangka Eki.
“Selain bertugas sebagai polisi, tersangka juga mengaku melakukan penipu dengan mengaku sebagai anggota BIN dan BNN. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasa 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. *pol
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya dalam keterangan persnya, pada Selasa (29/9) mengungkapkan tersangka mengaku kepada korban, Siti Supriyatin sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan bertugas di Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan korban yang tinggal di Jalan Mekar II Blok A Perum Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan, tersangka Eki yang tinggal di Pekanbaru, Riau melakukan video call dengan korban mengenakan seragam polisi dan menunjukkan kartu anggota polisi. “Siti Supriyatin berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram awal tahun 2019 lalu,” jelas Kompol Anom.
Sejak berkenalan dengan korban, tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan yang saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di salah satu Lapas di Pekanbaru langsung memainkan peran. Alhasil keduanya pun pacaran, meskipun belum pernah bertemu langsung.
"Maret 2019 tersangka, Sugianto mengajak korban, Siti Supriyatin untuk berbisnis sewa alat berat excavator. Bermodalkan pengakuan sebagai anggota polisi, Sugianto mengaku memiliki banyak rekan bisnis. Selain itu tersangka juga mengaku selain sebagai anggota polisi juga bisnis alat berat," ungkap Kompol Anom Danujaya.
Dua bulan kemudian, yakni awal Mei 2019 tersangka mulai minta uang kepada korban. Awalnya tersangka minta uang untuk bayar uang muka pembayaran alat berat excavator. Tanpa rasa curiga, korban asal Cacao, Jawa Barat ini kirim uang sebanyak Rp 35 juta ke nomor rekening tersangka.
Selanjutnya 26 Mei 2019 tersangka minta uang lagi untuk pelunasan alat berat tersebut sebanyak Rp 250 juta. Setelah pelunasan itu sampai batas waktu yang telah di janjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang. Merasa dirugikan karena ditipu tersangka akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar.
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/446/VIII/2020/Bali/Resta Denpasar tanggal 07 Agustus 2020 Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi korban, pada Jumat (18/9) Resmob Polresta Denpasar berangkat ke Pekanbaru, Riau. "Saat itu diketahui tersangka berada di Jalan Sumatra E5 Komp Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya. Informasi dari ketua RT di sana bahwa tersangka sudah tidak tinggal di sana lagi," beber Kompol Anom Danujaya.
Dari sana Resmob mengendus keberadaan tersangka berada di Pelabuhan Bakahuni. Pada Senin (21/9) Resmob memburunya ke sana. Di sana Resmob mendapat informasi tersangka berada di rumah istri sirinya, Ngadiyani Setya di Komp B M W S1 B8 Nomor 25 Maja Baru, Kabupaten Lebak, Banten. Selanjutnya Selasa (22/9) Resmob Polresta Denpasar dibantu anggota Polsek Maja menyergap tersangka.
"Saat ditangkap di rumah istri sitinya itu tersangka bersembunyi di kamar mandi. Setelah berhasil diamankan tersangka dibawa ke Mapolsek Maja guna interogasi awal. Di sana tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban, Siti Supriyatin," beber Kasat Reskrim yang merupakan mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Sebelah dilakukan serangkaian interogasi di Mapolsek Maja tersangka dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan kartu anggota polisi gadungan itu. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perdayai korban lewat video call. Saat video call tersangka pakai seragam polisi.
"Korban tertarik dengan tersangka karena mengaku anggota polisi. Selain itu tersangka mengumbar janji untuk menikahi korban. Ternyata korban, Siti Supriyatin adalah korban yang kesekian kalinya. Sebelumnya, sang istri Ngadiyani Setya juga diketahui merupakan korban penipuan tersangka Eki.
“Selain bertugas sebagai polisi, tersangka juga mengaku melakukan penipu dengan mengaku sebagai anggota BIN dan BNN. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasa 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. *pol
Komentar