nusabali

KD Kaget RUU POM Belum Disahkan

  • www.nusabali.com-kd-kaget-ruu-pom-belum-disahkan

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP Krisdayanti  atau yang akrab dipanggil KD mengaku kaget Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan belum disahkan.

Padahal RUU tersebut untuk melindungi masyarakat dan memperkuat sistem kesehatan kita. "Sebagai anggota baru, saya kaget negara sebesar ini ternyata UU Pengawasan Obat dan Makanan belum disahkan," ujar KD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pengawasan Obat dan Makanan Komisi IX DPR RI dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) secara virtual dan fisik, Selasa (29/9).

KD mengatakan, dirinya juga sepemikiran dengan IDI yang mengkhawatirkan RUU tersebut akan berbenturan dengan UU Kesehatan, UU Narkotika dan Perpres BPOM yang sudah ada. Oleh karena itu, perlu diskusi untuk menjadikannya sebagai salah satu UU yang bermanfaat dan tidak tumpang tindih.

"Kami ingin yakinkan kepada stakeholder yang hadir dapat rapat, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini merupakan inisiatif kami dalam mengejewantahkan amanah konstitusi untuk melindungi masyarakat dan memperkuat sistem kesehatan nasional kita," ucap salah satu Diva penyanyi di Indonesia ini.

Bagi KD, kelembagaan Pengawasan obat dan Makanan yang kuat, tentu sangat penting untuk menjamin seluruh produk yang beredar di masyarakat agar aman dan sehat.

Dalam kesempatan itu, istri pengusaha Raul Lemos ini mengapresiasi pandangan dari IAI terhadap lembaga tersebut. Apalagi peredaran obat secara online saat ini marak melalui iklan.

Tak sedikit iklan yang meggunakan judul-judul bombastis dengan harga fantastis. Namun ketika di klik, gambarnya tidak sesuai.

"Untuk itu, perlu diberikan edukasi terbaik kepada masyarakat kita tentang kondisi peredaran obat secara online," ucap KD.

KD pun, meminta kepada IAI agar lebih mendalam lagi mengekplore tentang aspek apa saja yang bisa mengatur dan memperkuat kelembagaan Pengawasan Obat dan Makanan serta meminimalisir tumpang tindih kelembagaan itu. *k22

Komentar