nusabali

Beraksi di 13 TKP, Spesialis Maling Sepeda Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-13-tkp-spesialis-maling-sepeda-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Spesialis maling sepeda bernama Habibur Roziqin, 29, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan di Jalan Kebo Iwa Gang Gunung Patas Blok C Nomor 2 Kerobokan, Denpasar Barat, Senin (28/9) pukul 07.00 Wita.

Tersangka ditangkap setelah beberapa saat mencuri sepeda gayung merk Paltinum milik, Elisa Feryantono, 42. Tak tanggung-tanggung pelaku telah beraksi di 13 TKP.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, dikonfirmasi, Selasa (29/9) mengungkapkan sepeda milik korban diketahui hilang oleh istrinya sekitar pukul 06.30 Wita. Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada suaminya Feryantono yang saat itu sedang tidur.

Menerima laporan istrinya itu, Feryantono langsung menelepon polisi. Hanya 30 menit polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur yang tinggal di salah satu kos Pulau Belitung Gang Babakan Sari Nomor 2, Kecamatan Denpasar Selatan ini langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.

"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda gayung milik korban. Bahkan tersangka mengaku telah beraksi di 12 lokasi lainnya. Di 12 lokasi itu tersangka berhasil mencuri 11 sepeda gayung berbagai merk dan 1 unit sepeda motor," ungkap AKP Andi.

AKP Andi merincikan barang bukti pencurian tersangka Habibur, yakni, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3759 AAA. Motor tersebut dicuri tersangka di Jalan Pulau Alor Permai, Banjar Pande, Pemogan, Denpasar Selatan. Selain itu tersangka mencuri 1 unit sepeda gayung merk Pixci di Banjar Begawan, Pedungan.

Sementara 11 sepeda gayung berbagai merk lainnya dicuri tersangka di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat. Jadi, total semua sepeda gayung hasil curian tersangka sebanyak 12 unit. Dari 12 unit itu 11 di antaranya sudah berhasil disita polisi. Sementara 1 unit lainnya belum berhasil diamankan polisi karena sudah dijual tersangka secara online.

"Barang bukti sepeda motor dan sepeda gayung berbagai merk bersama tersangka sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara korban dalam perkara ini mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta," tandasnya. *pol

Komentar