3 Ranperda Molor Dibahas DPRD Bali karena Pandemi
DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya jadwal dan pola persidangan berubah, setelah sejumlah anggota DPRD Bali dan keluarganya terpapar Covid-19.
Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedianya bisa diselesaikan September 2020 ini, juga molor ketok palu. Hal ini terungkap dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (30/9) siang. Rapat Bamus secara fisik dan virtual kemarin dikoordinasikan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati. Sementara unsur Pimpinan DPRD Bali yang lain mengikuti secara online.
Dari rapat Bamus tersebut terungkap ada 3 Ranperda yang harus kebut-kebutan supaya bisa tuntas akhir tahun 2020 ini. Pertama, Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020. Ketiga, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) APDB Induk Tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020 seharusnya sudah dibahas September kemarin. Namun, karena pandemi Covid-19, Ranperda tersebut baru akan dimulai pembahasannya, 12 Oktober 2020 depan.
"Dari rapat pimpinan hari ini (rapat Bamus kemarin, Red) telah disetujui jadwal legislasi di DPRD Bali. Revisi jadwal-jadwal sidang pada kegiatan DPRD Bali dalam masa persidangan ketiga tahun 2020," ujar Sugawa Korry seusai rapat Bamus, Rabu kemarin.
Sugawa Korry menegaskan, awal Oktober 2020 ini akan diawali dengan kegiatan komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kemudian, pada 12 Oktober 2020 digelar sidang membahas Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Setelah itu, lanjut pembahasan secara marathon, termasuk Ranperda APBD Perubahan 2020.
Menurut Sugawa Korry, pembahasan KUA/PPAS APBD Induk 2021 diharapkan sudah tuntas akhir Oktober 2020 mendatang, dilanjutkan dengan reses (penyerapan aspirasi) oleh anggota Dewan. "APBD Induk 2021 ditarget sudah ketok palu pada November 2020 mendatang," jelas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Disebutkan, jadwal persidangan DPRD Bali yang direvisi ini juga disepakati akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19. "Sidang-sidang dilaksanakan secara fisik dengan Prokes yang ketat, bisa juga digelar secara virtual, tergantung dengan situasi Covid-19. Kita komitmen untuk penerapan Prokes dengan ketat untuk mencegah klaster baru Covid-19," tegas Sugawa Korry.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan akan ada perubahan beberapa pasal dalam Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Setidaknya, ada 2 pasal yang direvisi.
"Ada revisi 2 pasal, tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas, karena ada revisi, maka ada perubahan dan harus dibahas dalam Ranperda Perubahan," ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini menyebutkan, sebenarnya ada beberapa Ranperda lagi yang seharusnya maju pada Oktober 2020. Namun, hingga saat ini naskah akademisnya belum diajukan pihak eksekutif (Pemprov Bali) ke DPRD Bali. Salah satunya, Ranperda tentang Retribusi Daerah dan BUMN/BUMD.
“Yang sudah pasti dibahas segera adalah Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sususan Perangkat Daerah, Ranperda APBD Perubahan 2020, dan APBD Induk 2021," papar Tama Tenaya yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2010-2014 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019. *nat
Dari rapat Bamus tersebut terungkap ada 3 Ranperda yang harus kebut-kebutan supaya bisa tuntas akhir tahun 2020 ini. Pertama, Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020. Ketiga, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) APDB Induk Tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020 seharusnya sudah dibahas September kemarin. Namun, karena pandemi Covid-19, Ranperda tersebut baru akan dimulai pembahasannya, 12 Oktober 2020 depan.
"Dari rapat pimpinan hari ini (rapat Bamus kemarin, Red) telah disetujui jadwal legislasi di DPRD Bali. Revisi jadwal-jadwal sidang pada kegiatan DPRD Bali dalam masa persidangan ketiga tahun 2020," ujar Sugawa Korry seusai rapat Bamus, Rabu kemarin.
Sugawa Korry menegaskan, awal Oktober 2020 ini akan diawali dengan kegiatan komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kemudian, pada 12 Oktober 2020 digelar sidang membahas Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Setelah itu, lanjut pembahasan secara marathon, termasuk Ranperda APBD Perubahan 2020.
Menurut Sugawa Korry, pembahasan KUA/PPAS APBD Induk 2021 diharapkan sudah tuntas akhir Oktober 2020 mendatang, dilanjutkan dengan reses (penyerapan aspirasi) oleh anggota Dewan. "APBD Induk 2021 ditarget sudah ketok palu pada November 2020 mendatang," jelas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Disebutkan, jadwal persidangan DPRD Bali yang direvisi ini juga disepakati akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan Covid-19. "Sidang-sidang dilaksanakan secara fisik dengan Prokes yang ketat, bisa juga digelar secara virtual, tergantung dengan situasi Covid-19. Kita komitmen untuk penerapan Prokes dengan ketat untuk mencegah klaster baru Covid-19," tegas Sugawa Korry.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan akan ada perubahan beberapa pasal dalam Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Setidaknya, ada 2 pasal yang direvisi.
"Ada revisi 2 pasal, tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas, karena ada revisi, maka ada perubahan dan harus dibahas dalam Ranperda Perubahan," ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini menyebutkan, sebenarnya ada beberapa Ranperda lagi yang seharusnya maju pada Oktober 2020. Namun, hingga saat ini naskah akademisnya belum diajukan pihak eksekutif (Pemprov Bali) ke DPRD Bali. Salah satunya, Ranperda tentang Retribusi Daerah dan BUMN/BUMD.
“Yang sudah pasti dibahas segera adalah Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sususan Perangkat Daerah, Ranperda APBD Perubahan 2020, dan APBD Induk 2021," papar Tama Tenaya yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2010-2014 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019. *nat
1
Komentar