nusabali

Oknum Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan

Dijanjikan PNS, Korban Ngaku Rugi Rp 280 Juta

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-dilaporkan-kasus-penipuan

"Karena dari tahun 2013 hingga 2017 janji tinggal janji, akhirnya kami menempuh jalur hukum. Sebelum dilaporkan kami sudah melaksanakan upaya pendekatan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu,"

SINGARAJA, NusaBali
Dua orang warga Banjar Dinas Delos Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama I Made Sutama dan Ketut Rentika melaporkan oknum polisi, Aiptu Wayan P ke Polres Buleleng, Selasa (29/9). Mereka melaporkan oknum polisi tersebut lantaran merasa ditipu hingga menyebabkan kerugian Rp 280 juta.

Kedatangan mereka didampingi serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia. Sutama menyampaikan, awalnya pelaku mendatangi Rentika yang merupakan keluarganya dengan menjanjikan kelulusan dan pengangkatan anak Rentika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus. Syaratnya harus menyerahkan sejumlah uang dalam proses yang dilakukan.

Peristiwa tersebut terjadi tahun 2013 di Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng. "Oknum polisi ini menjanjikan masuk PNS lewat jalur belakang dengan meminta mahar yang jumlahnya Rp 280 juta sebagai persyaratan, namun dalam kuitansi tersebut tertera titipan/pinjaman uang," ungkapnya.

Lantaran kepincut tawaran tersebut Rentika lantas menyetujui mahar dengan harapan anaknya bisa bekerja sebagai PNS. Rentika lantas menyetor sejumlah uang. Nominal Rp 280 juta yang diminta tersebut diangsur beberapa kali. Ia merasa ditipu setelah empat tahun kabar pengangkatan anaknya sebagai PNS tak kunjung tiba. Lantaran janji yang diberikan tidak mampu direalisasikan dan merasa telah menjadi korban aksi penipuan, upaya penyelesaian permasalahan dilakukan secara bertahap melalui jalur kekeluargaan.

Namun upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Buleleng. "Karena dari tahun 2013 hingga 2017 janji tinggal janji, akhirnya kami menempuh jalur hukum. Sebelum dilaporkan kami sudah melaksanakan upaya pendekatan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu," imbuhnya.

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia menyebutkan perlunya pendampingan kepada masyarakat agar kasus sesuai dengan jalur hukum meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum. "Ini yang saya perlu kawal, ini perlu diambil kebijakan dan tindakan tegas dari pimpinan Polres Buleleng, harapan saya sebagai masyarakat adalah oknum ini supaya ada hukum jera agar tidak tercemar nama Polres Buleleng," singkatnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya pelaporan berkaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi. Laporan dengan nomor surat LP-B/119/IX/2020/BALI/Res Bll/29 September tersebut sudah diterima oleh kepolisian. Saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, Polres Buleleng dan Unit Propam tengah berjalan.

"Laporannya sudah kami terima. Akan dilakukan konfirmasi ke korban maupun saksi yang dibawa korban. Terkait modusnya masih dalam proses penyelidikan. Secara pasti awalnya menjanjikan pekerjaan. Tapi nanti akan dikembangkan lagi dalam proses penyelidikan untuk mendapatkan kepastian modus, motif, dan kerugian keseluruhan yang dialami korban," bebernya saat ditemui, Rabu (30/9). *cr75

Komentar