Tim Yustisi Segel Kos-kosan
Pembangunan sebuah rumah dengan 31 kamar di Pemogan, tidak mengantongi IMB. Kamar sebanyak 31 unit itu masuk kategori hotel melati, bukan kos-kosan.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Kepolisian, dan unsur Kecamatan Denpasar Selatan, menyegel sebuah rumah kos-kosan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Pulau Galang, Gang Tiying Gading Pemogan Denpasar Selatan.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana yang memimpin penyegelan, Jumat (20/11), mengatakan bahwa penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pengaduan Pro Denpasar, mengenai rumah kos-kosan sebanyak 31 kamar tidak memiliki izin bangunan. Menanggapi laporan tersebut, pihak Satpol PP langsung mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, serta memanggil pemilik bangunan, yaitu Khoiruddin, untuk mengurus izin.
“Selama mengurus izin, Khoiruddin sudah diperingatkan sebanyak dua kali agar tidak melanjutkan aktivitas pembangunan. Tapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dengan melanjutkan kembali pembangunan yang belum mengantongin izi tersebut. Oleh karena itu Tim Yusitisi melakukan penyegelan ini,” jelasnya.
Rumah kos-kosan —yang belum operasional— tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan-bangunan. Ia juga mengatakan, bangunan rumah kos ini berjumlah 31 kamar, sesuai dengan peraturan ini masuk kategori hotel melati, bukan kos-kosan. “Untuk itu harus memiliki IMB dan izin-izin lainnya,” ungkapnya. Untuk tindak lanjut pihaknya menyerahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar. Sedangkan mengantisipasi agar tidak ada aktivitas dalam pembangunan rumah kos tersebut, Sudana akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan hingga pemilik bangunan mengurus izin terlebih dahulu. Jika pemilik tidak mengurus izin maka secara terpaksa pihaknya akan melakukan pembongkaran.
Saat Tim Yustisi mendatangi kos-kosan tersebut, pemilik rumah, Khoiruddin, tidak ada di tempat. Sementara salah satu pekerja pembangunan rumah kos, Jaya Nudin mengaku tidak tahu menahu mengenai izin yang dimiliki oleh pemilik bangunan. Pihaknya hanya disuruh bekerja dan membersihkan tempat tersebut. Ia pun membenarkan bahwa bangunan itu terdiri dari 31 kamar yang telah dibangun sejak 4 tahun yang lalu.
1
Komentar