Promotor Tajen di Tinga-tinga Diamankan Polres Buleleng
Terkait layak tidaknya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan intensif, apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang pelaku yang ditengarai sebagai promotor atau penyelenggara tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng diamankan Polres Buleleng. Mereka adalah warga setempat yang berinisial Gusti BS, 44, dan Gusti KA, 49. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan, kedua pelaku diamankan pasca operasi menyasar kalangan tajen di desa tersebut oleh tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Selasa (29/9) kemarin. Usai diamankan, keduanya langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim hari ini (kemarin).
Selain memeriksa kedua pelaku, polisi juga memintai keterangan dua saksi lainnya terkait kejadian tersebut.
"Terkait layak tidaknya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan intensif. Apakah unsur pidana memenuhi atau tidak, nanti kami padukan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi," ujarnya, Rabu (30/9) saat ditemui di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyelenggara, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di arena tajen. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua ekor ayam aduan berserta kurungan, beberapa set kartu domino, satu tas, dan beberapa kartu yang berisi tulisan angka sebagai pengganti uang. "Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 71 ribu yang ditemukan di TKP," imbuhnya.
Ia menambahkan, jajaran Polsek yang ada di Polres Buleleng akan terus melakukan pengawasan terkait laporan kegiatan tajen. "Patroli dilakukan setiap hari untuk mengantisipasi hal itu. Setiap Kapolsek nantinya akan melakukan penindakan. Jauh-jauh hari sudah disampaikan tidak ada toleransi bagi kegiatan tajen. Imbauan untuk tidak melakukan tajen yang menyebabkan kerumunan sudah dilakukan," tandasnya.
Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto meminta agar penyelenggara tajen yang sudah diamankan ditindak dengan tegas. "Proses hukum harus sampai tuntas agar memberikan efek jera kepada para penyelenggara tajen," tegasnya seraya menegaskan kegiatan tajen yang masih marak digelar di tengah pandemi ini merupakan hal yang kontraproduktif.
"Tajen ini sangat kontraproduktif, sementara masyarakat sudah banyak yang disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Dalam tajen banyak yang mengabaikan Prokes dengan tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak. Satu kali gelaran tajen dilakukan itu membuat kegiatan positif yang kita lakukan selama seminggu mundur lagi ke belakang," ucapnya.
Sementara, kata dia, di dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, sudah disampaikan langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 adalah dengan meniadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan seperti tajen.
Ia menyayangkan masih adanya gelaran tajen di beberapa kecamatan di Buleleng. "Padahal satu hari sebelumnya di level kecamatan, Danramil, Camat, dan Kapolsek sudah mengumpulkan para penyelenggara tajen ini untuk diberikan pemahaman. Malah besoknya mereka berkelakuan seperti itu. Marilah saling bantu, sudah jadi komitmen bersama untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19," pintanya.*cr75
Dua orang pelaku yang ditengarai sebagai promotor atau penyelenggara tajen di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng diamankan Polres Buleleng. Mereka adalah warga setempat yang berinisial Gusti BS, 44, dan Gusti KA, 49. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan, kedua pelaku diamankan pasca operasi menyasar kalangan tajen di desa tersebut oleh tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Selasa (29/9) kemarin. Usai diamankan, keduanya langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim hari ini (kemarin).
Selain memeriksa kedua pelaku, polisi juga memintai keterangan dua saksi lainnya terkait kejadian tersebut.
"Terkait layak tidaknya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses penyelidikan intensif. Apakah unsur pidana memenuhi atau tidak, nanti kami padukan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi," ujarnya, Rabu (30/9) saat ditemui di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyelenggara, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di arena tajen. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua ekor ayam aduan berserta kurungan, beberapa set kartu domino, satu tas, dan beberapa kartu yang berisi tulisan angka sebagai pengganti uang. "Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 71 ribu yang ditemukan di TKP," imbuhnya.
Ia menambahkan, jajaran Polsek yang ada di Polres Buleleng akan terus melakukan pengawasan terkait laporan kegiatan tajen. "Patroli dilakukan setiap hari untuk mengantisipasi hal itu. Setiap Kapolsek nantinya akan melakukan penindakan. Jauh-jauh hari sudah disampaikan tidak ada toleransi bagi kegiatan tajen. Imbauan untuk tidak melakukan tajen yang menyebabkan kerumunan sudah dilakukan," tandasnya.
Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto meminta agar penyelenggara tajen yang sudah diamankan ditindak dengan tegas. "Proses hukum harus sampai tuntas agar memberikan efek jera kepada para penyelenggara tajen," tegasnya seraya menegaskan kegiatan tajen yang masih marak digelar di tengah pandemi ini merupakan hal yang kontraproduktif.
"Tajen ini sangat kontraproduktif, sementara masyarakat sudah banyak yang disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Dalam tajen banyak yang mengabaikan Prokes dengan tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak. Satu kali gelaran tajen dilakukan itu membuat kegiatan positif yang kita lakukan selama seminggu mundur lagi ke belakang," ucapnya.
Sementara, kata dia, di dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, sudah disampaikan langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 adalah dengan meniadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan seperti tajen.
Ia menyayangkan masih adanya gelaran tajen di beberapa kecamatan di Buleleng. "Padahal satu hari sebelumnya di level kecamatan, Danramil, Camat, dan Kapolsek sudah mengumpulkan para penyelenggara tajen ini untuk diberikan pemahaman. Malah besoknya mereka berkelakuan seperti itu. Marilah saling bantu, sudah jadi komitmen bersama untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19," pintanya.*cr75
Komentar