Titian Bantah Semua Tuduhan
Bos BPR Legian Terdakwa Tindak Pidana Perbankan
DENPASAR, NusaBali
Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 55, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana perbankan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (28/9).
Dalam sidang yang digelar hingga malam hari, Titian membantah hampir seluruh isi dakwaan. Salah satu yang dibantah oleh Titian yaitu aliran dana untuk pembelian apartemen, mobil mewah dan kepentingan pribadi lainnya. Menurut Titian dirinya tidak pernah memerintahkan pejabat keuangan PT BPR Legian mencairkan dana BPR Legian untuk kepentingan dirinya. Namun uang yang dicairkan adalah uang melalui bebarapa rekening pribadi bukan uang PT BPR Legian. Saat itu dia berada di luar negeri dan semua urusan BPR Legian di tangan I Gede Made Karyawan , Indra Wijaya serta Ni Putu Dewi Wirastini.
Mendapat bantahan terdakwa, JPU Ida Bagus Swadarma menunjukan bukti-bukti berupa surat perintah dan pencairan uang BPR Legian yang diperintahkan terdakwa. Meski terpojok, Titian tetap ngotot tidak bersalah. Malah disebutkan jika bukti-bukti yang dimiliki JPU diduga hasil rekayasa oleh oknum yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai PSP di BPR Legian. “Itu adalah hak saudara untuk membela diri, tapi fakta persidangan dengan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh saudara memenuhi unsur pidana diatur dalam pasal 50 A UU.RI No.7 Tahun 1992 Tentang Kejahatan perbankan,” kata JPU Ida bagus Swadarma.
Sementara saksi ahli di BAP polisi DR.Gede Made Swardhana,SH.MH batal hadir dan keterangannya dibacakan JPU. Disebutkan bahwa dugaan tindak pidana Perbankan di kantor PT.BPR Legian dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018 dilakukan dengan cara menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan tindak pidana.
Mengakibatkan bank tidak melaksanakan fungsinya. Yaitu sesuai undang-undang Pasal 50 A UU RI. No7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perbankan sesuai laporan Kajadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan No.LKTP-SJK 16/VIII/2019/DPJK tanggal 9 Agustus 2019. Dikatakan, penggunaan dana milik BPR Legian sebesar Rp 22.267.022.000 yang dicairkan melalui 141 kali transaksi, dilakukan Titian untuk kepentingan pribadinya.
Seperti diketahui, terdakwa Titian Wilaras diadili dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan kerugian Rp 23,1 miliar. Dalam perkara ini diketahui terdakwa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian mengambil sejumlah uang milik nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membeli sejumlah mobil mewah seharga miliaran. *rez
Mendapat bantahan terdakwa, JPU Ida Bagus Swadarma menunjukan bukti-bukti berupa surat perintah dan pencairan uang BPR Legian yang diperintahkan terdakwa. Meski terpojok, Titian tetap ngotot tidak bersalah. Malah disebutkan jika bukti-bukti yang dimiliki JPU diduga hasil rekayasa oleh oknum yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai PSP di BPR Legian. “Itu adalah hak saudara untuk membela diri, tapi fakta persidangan dengan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh saudara memenuhi unsur pidana diatur dalam pasal 50 A UU.RI No.7 Tahun 1992 Tentang Kejahatan perbankan,” kata JPU Ida bagus Swadarma.
Sementara saksi ahli di BAP polisi DR.Gede Made Swardhana,SH.MH batal hadir dan keterangannya dibacakan JPU. Disebutkan bahwa dugaan tindak pidana Perbankan di kantor PT.BPR Legian dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018 dilakukan dengan cara menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan tindak pidana.
Mengakibatkan bank tidak melaksanakan fungsinya. Yaitu sesuai undang-undang Pasal 50 A UU RI. No7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perbankan sesuai laporan Kajadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan No.LKTP-SJK 16/VIII/2019/DPJK tanggal 9 Agustus 2019. Dikatakan, penggunaan dana milik BPR Legian sebesar Rp 22.267.022.000 yang dicairkan melalui 141 kali transaksi, dilakukan Titian untuk kepentingan pribadinya.
Seperti diketahui, terdakwa Titian Wilaras diadili dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan kerugian Rp 23,1 miliar. Dalam perkara ini diketahui terdakwa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian mengambil sejumlah uang milik nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membeli sejumlah mobil mewah seharga miliaran. *rez
1
Komentar