Empat PL Digerebek saat Pesta Shabu
DENPASAR, NusaBali
Empat pemandu lagu (PL) salah satu tempat hiburan di Denpasar menjadi pesakitan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (1/9).
Keempat PL yaitu Anggreni alias Feli, 24, Indah Daniati alias Cery, 23, Nike Dian Anggraeni alias Keke, 24, dan May Lesetari Bernarda, 21 diadili karena tertangkap saat sedang pesta shabu bersama seorang laki-laki bernama Rudy, Pieter, 25, yang juga jadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan yang sidang secara online menjelaskan dalam dakwaan para terdakwa membeli shabu seharga Rp 500 ribu dari seorang bernama Puji (DPO). “Terdakwa Cery mengeluarkan Rp 200 ribu dan terdakwa Nike Rp 300 ribu,” jelas Lovi dalam dakwaan.
Kelima terdakwa akhirnya digerebek oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar setelah mendapat informasi yang mengatakan ada pesta shabu di salah satu kos di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo, Denpasar. Saat digeledah ditemukan gunting, korek api gas, pipet, dan bong yang masih berisi shabu. “Saat ditimbang beratnya 0,6 gram,” lanjut JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Namun, jika mereka beruntung saat pembuktian, mereka bisa mendapat Pasal 127 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan yang sidang secara online menjelaskan dalam dakwaan para terdakwa membeli shabu seharga Rp 500 ribu dari seorang bernama Puji (DPO). “Terdakwa Cery mengeluarkan Rp 200 ribu dan terdakwa Nike Rp 300 ribu,” jelas Lovi dalam dakwaan.
Kelima terdakwa akhirnya digerebek oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar setelah mendapat informasi yang mengatakan ada pesta shabu di salah satu kos di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo, Denpasar. Saat digeledah ditemukan gunting, korek api gas, pipet, dan bong yang masih berisi shabu. “Saat ditimbang beratnya 0,6 gram,” lanjut JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Namun, jika mereka beruntung saat pembuktian, mereka bisa mendapat Pasal 127 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. *rez
Komentar