Motornya Dirampas, Korban Juga Disiksa hingga Sekarat
Begal Sadis Berstatus Mahasiswa Diringkus Tim Dit Reskrimum Polda Bali
Korban Putu Surya Widarma awalnya dihadang di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, lalu dipaksa tenggak arak, sebelum diajak tersangka Zainuri Aqih keliling, lalu dianiaya dan ditinggal
DENPASAR, NusaBali
Seorang begal sadis, Moh Zainuri Faqih, 20, ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Rabu (30/9) dinihari pukul 14.30 Wita. Begal sadis berusia 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa ini tidak hanya merampas tas dan membawa kabur motor, tapi tega menyiksa korbannya, I Putu Surya Widarma, 17, hingga sekarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengungkapkan peristiwa pembegalan dengan korban I Putu Surya Widarma terjadi Jalan Tukad Badung Nomor 88 Denpasar Selatan, tepatnya di depan Warung Ayam Penyet Legenda, Kamis (24/9) dinihari pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban Putu Surya melintas di lokasi TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 6880 ACB.
Ketika itu, remaja kelahiran 30 April 2003 ini datang dari rumahnya di kawasan Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan menuju Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan. Setibanya di lokasi TKP depan Warung Ayam Penyet Legenda, motor korban dihadang tersangka Zainuri Faqih menggunakan motor Honda Vario 125 DK 6156 AP.
"Karena dihadang pelaku (Zainuri Faqih, Red), korban Putu Surya Widarma pun menepi,” ungkap Kombes Dodi Rahmawan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratma 7 Denpasar, Jumat (2/10).
Awalnya, tersangka Zainuri Faqih bertanya kepada korban Putu Surya, “Kebnapa mau ngebut?” Ditanya seperti itu, korban Putu Surya menjawab “Saya cepat-cepat untuk pulang!"
Setelah dijawab seperti itu, kata Kombes Dodi, korban Putu Surya malah dipukuli dan ditendang oleh tersangka Zainuri Faqih hingga tersungkur. “Selanjutnya, korban malah dipaksa menenggak arak," papar Kombes Dodi.
Bukan hanya itu, setelah dipaklsa tenggak arak, korban Putu Surya kemudian dipaksa tersangka Zainuri Faqih ikut ke Jalan Ciung Wanara Renon, Denpasar Selatan. Sesampainya di sana, remaja berusia 17 tahun ini kembali disiksa oleh tersangka dengan cara memukulnya. Kemudian, HP Vivo Y30 milik korban dirampas. "Setelah itu, korban diarahkan ke Jalan Merdeka Renon. Di sana keduanya berhenti di depan Toko Jeans. Di situ, korban Putu Surya lagi-lagi disiksa oleh pelaku," tandas Kombes Dodi.
Tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, korban Putu Surya dibawah tersangka Zainuri Faqih ke kawasan Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Motor korban sebelumnya dipaksa untuk ditinggal di Jalan Merdeka Renon. Korban diajak ke kawasan Kesiman dengan cara dibonceng oleh begal berstatus masahsiswa sebuah perguruan tinggi di Denpasar ini.
Setelah diajak berputar-putar di kawasan Kesiman, korban Putu Surya kembali dibonceng ke Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan. Tersangka berdalih dompetnya hilang di sana. Ternyata, korban Putu Surya dibawah ke Jalan Serangan Denpasar Selatan.
Menurut Kombes Dodi, saat melintas di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, tersangka dan korban sempat disuruh menepi oleh polisi yang saat itu sedang patroli pagi. Namun, tersangka Zainuri Faqih---mahasiswa yang tinggal di Jalan Puputan Baru Nomor 30 kawasan Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat---malah tancap gas.
Setibanya di kawasan Jalan Serangan Denpasar Selatan, korban Putu Surya diturunkan oleh tersangka, lalu ditinggal pergi. Ternyata, tersangka Zainuri Faqih kembali ke Jalan Merdeka Renon untuk mengambil motor korban. Selanjutnya, motor korban Putu Surya disembunyikan di sebuah komplek pertokoan kawasan Kelurahan Pan-jer, Denpasar Selatan.
Akibat pembegalan sadis tersebut, korban Putu Surya Widarma babak belur dihajar pelaku. Korban juga mengalami kerugian material karena motor Honda Beat DK 6880 ACB seharga Rp 15 juta, HP Vivo Y 30 7 seharga Rp 3 juta, dan uang tunai Rp 30.000 dirampas tersangka Zainuri Faqih. Selain itu, jaket warna hitam dan sebuah helm ARC warna kuning milik korban juga dirampas.
Korban Putu Surya Widarma sendiri akhirnya melaporkan kasus pembegalan sadis ini ke Dit Reskrimum Polda Bali, melalui laporan Dumas/385/IX/2020/Dit Reskrimum hari itu juga, 24 september 2020 siang. “Begitu ada laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan,” terang Kombes Dodi.
Akhirnya, tersangka Zainuri Faqih berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Bali di salah satu konter HP kawasan Denpasar Barat, Rabu (30/9) sore. Pria pengangguran ini ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Puputan Baru Nomor 30 kawasan Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.
Kombes Dodi menyebutkan, selain menankap tersangka Zainuri Faqih, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat DK 6880 ACB milik korban, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet warna hitam, 1 unit Iphone 7 warna hitam, sepasang sepatu merk Converse (milik pelaku yang digunakan saat melakukan kejahatan), jaket kain warna hitam (milik korban dibawa tersangka saat kejadian), dan uang tunai Rp 1.359.000.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Bali. Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," papar Kobes Dodi. *pol
Seorang begal sadis, Moh Zainuri Faqih, 20, ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Rabu (30/9) dinihari pukul 14.30 Wita. Begal sadis berusia 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa ini tidak hanya merampas tas dan membawa kabur motor, tapi tega menyiksa korbannya, I Putu Surya Widarma, 17, hingga sekarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengungkapkan peristiwa pembegalan dengan korban I Putu Surya Widarma terjadi Jalan Tukad Badung Nomor 88 Denpasar Selatan, tepatnya di depan Warung Ayam Penyet Legenda, Kamis (24/9) dinihari pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban Putu Surya melintas di lokasi TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 6880 ACB.
Ketika itu, remaja kelahiran 30 April 2003 ini datang dari rumahnya di kawasan Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan menuju Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan. Setibanya di lokasi TKP depan Warung Ayam Penyet Legenda, motor korban dihadang tersangka Zainuri Faqih menggunakan motor Honda Vario 125 DK 6156 AP.
"Karena dihadang pelaku (Zainuri Faqih, Red), korban Putu Surya Widarma pun menepi,” ungkap Kombes Dodi Rahmawan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratma 7 Denpasar, Jumat (2/10).
Awalnya, tersangka Zainuri Faqih bertanya kepada korban Putu Surya, “Kebnapa mau ngebut?” Ditanya seperti itu, korban Putu Surya menjawab “Saya cepat-cepat untuk pulang!"
Setelah dijawab seperti itu, kata Kombes Dodi, korban Putu Surya malah dipukuli dan ditendang oleh tersangka Zainuri Faqih hingga tersungkur. “Selanjutnya, korban malah dipaksa menenggak arak," papar Kombes Dodi.
Bukan hanya itu, setelah dipaklsa tenggak arak, korban Putu Surya kemudian dipaksa tersangka Zainuri Faqih ikut ke Jalan Ciung Wanara Renon, Denpasar Selatan. Sesampainya di sana, remaja berusia 17 tahun ini kembali disiksa oleh tersangka dengan cara memukulnya. Kemudian, HP Vivo Y30 milik korban dirampas. "Setelah itu, korban diarahkan ke Jalan Merdeka Renon. Di sana keduanya berhenti di depan Toko Jeans. Di situ, korban Putu Surya lagi-lagi disiksa oleh pelaku," tandas Kombes Dodi.
Tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, korban Putu Surya dibawah tersangka Zainuri Faqih ke kawasan Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Motor korban sebelumnya dipaksa untuk ditinggal di Jalan Merdeka Renon. Korban diajak ke kawasan Kesiman dengan cara dibonceng oleh begal berstatus masahsiswa sebuah perguruan tinggi di Denpasar ini.
Setelah diajak berputar-putar di kawasan Kesiman, korban Putu Surya kembali dibonceng ke Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan. Tersangka berdalih dompetnya hilang di sana. Ternyata, korban Putu Surya dibawah ke Jalan Serangan Denpasar Selatan.
Menurut Kombes Dodi, saat melintas di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, tersangka dan korban sempat disuruh menepi oleh polisi yang saat itu sedang patroli pagi. Namun, tersangka Zainuri Faqih---mahasiswa yang tinggal di Jalan Puputan Baru Nomor 30 kawasan Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat---malah tancap gas.
Setibanya di kawasan Jalan Serangan Denpasar Selatan, korban Putu Surya diturunkan oleh tersangka, lalu ditinggal pergi. Ternyata, tersangka Zainuri Faqih kembali ke Jalan Merdeka Renon untuk mengambil motor korban. Selanjutnya, motor korban Putu Surya disembunyikan di sebuah komplek pertokoan kawasan Kelurahan Pan-jer, Denpasar Selatan.
Akibat pembegalan sadis tersebut, korban Putu Surya Widarma babak belur dihajar pelaku. Korban juga mengalami kerugian material karena motor Honda Beat DK 6880 ACB seharga Rp 15 juta, HP Vivo Y 30 7 seharga Rp 3 juta, dan uang tunai Rp 30.000 dirampas tersangka Zainuri Faqih. Selain itu, jaket warna hitam dan sebuah helm ARC warna kuning milik korban juga dirampas.
Korban Putu Surya Widarma sendiri akhirnya melaporkan kasus pembegalan sadis ini ke Dit Reskrimum Polda Bali, melalui laporan Dumas/385/IX/2020/Dit Reskrimum hari itu juga, 24 september 2020 siang. “Begitu ada laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan,” terang Kombes Dodi.
Akhirnya, tersangka Zainuri Faqih berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Bali di salah satu konter HP kawasan Denpasar Barat, Rabu (30/9) sore. Pria pengangguran ini ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Puputan Baru Nomor 30 kawasan Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.
Kombes Dodi menyebutkan, selain menankap tersangka Zainuri Faqih, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat DK 6880 ACB milik korban, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet warna hitam, 1 unit Iphone 7 warna hitam, sepasang sepatu merk Converse (milik pelaku yang digunakan saat melakukan kejahatan), jaket kain warna hitam (milik korban dibawa tersangka saat kejadian), dan uang tunai Rp 1.359.000.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Bali. Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," papar Kobes Dodi. *pol
Komentar