Baru 4 Bulan Bebas Asimilasi, Ditangkap Lagi karena Nyuri Anjing
DENPASAR, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat meringkus seorang residivis kasus pencurian, Putu Sudiarta alias Nyenyot, 25.
Dia kembali berurusan dengan polisi karena mencuri anjing jenis Mini Pom milik Dewa Nyoman Hariyuda, 43. Tersangka diringkus di kosnya di Jalan Gunung Agung/II, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (30/9).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muh Nurul Yaqin dikonfirmasi, Sabtu (3/10), mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.00 Wita. Anjing jinak milik korban dengan mudah diambil oleh tersangka Nyenyot pada siang bolong lewat pintu gerbang yang tidak dikunci.
“Tersangka masuk dengan membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Anjing milik korban saat itu diikat di teras rumah. Sebenarnya pada saat tersangka mengambil anjing itu ada orang yang melihatnya. Tapi orang itu tidak berani teriak karena takut pelaku bawa senjata tajam,” ungkap AKP Nurul Yaqin.
Mengetahui anjing kesayangannya hilang, korban yang tinggal di Jalan Cargo Taman III, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara itu lapor ke Polsek Denpasar Barat. Dalam laporannya korban mengaku anjing jenis Mini Pom miliknya hilang dicuri orang.
Berdasarkan laporan dalam bentuk DUMAS/309/IX/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi rumah korban yang diketahui merupakan pegawai salah satu perusahaan BUMN. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Setelah hampir sebulan lamanya, tepatnya, Rabu (30/9) tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara berhasil meringkus tersangka Nyenyot. Saat disergap polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengakui perbuatannya. Bahkan Nyenyot mengaku tidak hanya mencuri anjing milik korban tapi juga mencuri dua ekor ayam adu di Jalan Kargo, Denpasar Utara.
“Pada saat diamankan, anjing milik korban masih ada. Rencananya anjing itu dijual untuk mendapatkan uang. Namun hampir sebulan berlalu anjing itu belum laku dijual. Sementara dua ekor ayam yang dicurinya sudah dijual,” ungkap AKP Nurul Yaqin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka Nyenyot ini adalah residivis kasus serupa. Tersangka baru bebas 4 bulan sebagai napi asimilasi. “Tersangka bersama barang bukti berupa anjing dan motor yang digunakan saat beraksi sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan penjara,” ungkapnya. *pol
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muh Nurul Yaqin dikonfirmasi, Sabtu (3/10), mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.00 Wita. Anjing jinak milik korban dengan mudah diambil oleh tersangka Nyenyot pada siang bolong lewat pintu gerbang yang tidak dikunci.
“Tersangka masuk dengan membuka pintu pagar yang tidak terkunci. Anjing milik korban saat itu diikat di teras rumah. Sebenarnya pada saat tersangka mengambil anjing itu ada orang yang melihatnya. Tapi orang itu tidak berani teriak karena takut pelaku bawa senjata tajam,” ungkap AKP Nurul Yaqin.
Mengetahui anjing kesayangannya hilang, korban yang tinggal di Jalan Cargo Taman III, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara itu lapor ke Polsek Denpasar Barat. Dalam laporannya korban mengaku anjing jenis Mini Pom miliknya hilang dicuri orang.
Berdasarkan laporan dalam bentuk DUMAS/309/IX/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi rumah korban yang diketahui merupakan pegawai salah satu perusahaan BUMN. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Setelah hampir sebulan lamanya, tepatnya, Rabu (30/9) tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara berhasil meringkus tersangka Nyenyot. Saat disergap polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengakui perbuatannya. Bahkan Nyenyot mengaku tidak hanya mencuri anjing milik korban tapi juga mencuri dua ekor ayam adu di Jalan Kargo, Denpasar Utara.
“Pada saat diamankan, anjing milik korban masih ada. Rencananya anjing itu dijual untuk mendapatkan uang. Namun hampir sebulan berlalu anjing itu belum laku dijual. Sementara dua ekor ayam yang dicurinya sudah dijual,” ungkap AKP Nurul Yaqin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka Nyenyot ini adalah residivis kasus serupa. Tersangka baru bebas 4 bulan sebagai napi asimilasi. “Tersangka bersama barang bukti berupa anjing dan motor yang digunakan saat beraksi sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan penjara,” ungkapnya. *pol
1
Komentar